Site icon Ujung Jari

Perusak APK Paslon Aurama’ Divonis Tiga Bulan Penjara dan Denda Satu Juta

GOWA, UJUNGJARI.COM – Pilkada Gowa telah selesai. Seorang warga bernama S yang menjadi terdakwa pengrusakan alat peraga kampanye (APK) milik paslon nomor urut 1 Amir Uskara – Irmawati Haeruddin (Aurama’) akhirnya diganjar tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK paslon Bupati Gowa ini telah digelar pada Selasa (17/12) kemarin di PN Sungguminasa, dan menetapkan terdakwa S terbukti bersalah.

Proses PN ini berjalan setelah Sentra Gakkumdu Bawaslu Gowa bersama penyidik Polres Gowa telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tersangka S kepada Kejaksaan Negeri Gowa pada Kamis (5/12) lalu dan kemudian pada Rabu (11/12) dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana berupa pengrusakan dan/atau penghilangan APK milik pasangan calon Aurama’ tersebut.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000 atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan.

Kemudian barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni kepada media, Rabu siang mengatakan sangat mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan dengan baik.

“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan APK merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum, ” kata Yusnaeni.

Diakui Yusnaeni, Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas Pemilu/Pilkada dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku,” kata Yusnaeni. –

Exit mobile version