MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lahan milik Pemerintah Kota Makassar seluas 8 hektar lebih yang berada di RW 01 Jl Bung Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dicaplok oleh oknum warga.
Papan bicara Pemkot yang berukuran 4×5 cm yang sebelumnya terpasang dibagian selatan lokasi, sekitar jalan middle ring road Perintis, hilang. Bahkan di lokasi tersebut terpasang pagar kawat keliling yang dipasang oleh oknum warga.
Tidak ada yang mengetahui plan milik Pemkot tersebut. Bangkai plan tak ditemukan di lokasi.
Ketua LPM Kelurahan Tamalanrea Jaya, Prof Marzuki, yang dikonfirmasi juga tak mengetahui terkiat plan atau papan bicara Pemkot di lokasi itu.
“Saya tidak tahu itu. Memang dulu ada plan pemkot di eks lahan pengolahan sampah di RW 1 Bung, tapi saya tidak tahu kalau plan itu hilang. Hari Senin, saya akan sampaikan ke Pak Lurah dan Pak Camat. Secepatnya kita sampaikan juga ke bagian Aset dan Dinas Pertanahan Pemkot,” kata Prof Marzuki kepada ujungjari.com, Sabtu (14/12).
Prof Marzuki menjelaskan, lahan tersebut merupakan milik Pemkot Makassar yang dulunya diperuntukkan untuk lokasi proyek pengolahan sampah pembangkit energi listrik (PESL). Tapi karena lahannya bermalah, proyek tersebut mangkrak.
Ia berharap Pemkot dalam hal ini Dinas Pertanahan dan Bagian Aset Pemkot Makassar, untuk turun melakukan pemagaran dan memasang ulang plan di lokasi tersebut. Jika tidak, sangat rawan di serobot / dicaplok oknum ‘mafia tanah’.
“Kalau perlu pihak BPN/ATR turun melakukan pengembalin batas di lokasi tersebut. Setahu saya, lokasi yang dibebaskan Pemkot di daerah itu, luasnya 8 hektar lebih. Harus diamankan, jangan sampai dicapok oleh okunm warga yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Kadis Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan lurah dan camat, serta BPN untuk melakukan pengukuran dan pengembalian batas di lokasi itu. “Terima kasih infonya, segera kami tindak lanjuti,” kata Sri Sulsilawati yang juga mantan Camat Panakkukang ini.
Terkait plan yang hilang, lanjut Sri, phaknya akan melaporkan ke pihak berwajib, harus dicari tahu siapa yang mencabut dan mengambil plan Pemkot di lokasi itu. “Itu pidana, harus diusut,” ujar Sri.
Diketahui bahwa lokasi tersebut dibebaskan Pemkot tahun 2015 – 2016. Lokasi tersebut untuk proyek PSEL yang berada di RW 01 Bung Kel. Tamalanrea Jaya, lokasi persisnya berada di belakang Living Plaza dan Kompleks Ruko H Fajar.
Lokasi tersbut bermasalah dan telah ditangani Kejari Makassar, karena terdapat beberapa bidang lahan yang dibebaskan Pemkot tahun 2015 lalu, tumpang tindih. “Lahan itumi yang memakan korban, ada beberapa eks panitia pembebasan lahan yang di penjara gara-gara lokasi tersebut,” pungkasnya. (drw)