MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — PPNS Balai Besar POM di Semarang telah melakukan operasi penertiban bekerja sama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap produsen OOT di tiga lokasi di Kawasan Industri Candi Semarang, 25 Maret 2024.
“Barang bukti yang ditemukan pada sarana-sarana tersebut yaitu produk jadi 1.099.414.000 tablet, bahan baku 404 karung dan 83 drum, kemasan 45 karung, 17.478 botol, 1.192 roll aluminium foil dan 17.195 karton, alat produksi (18 unit), alat transportasi berupa truk (2 unit). Nilai ekonomi sebesar Rp317 Miliar,” ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers didampingi Deputi 1 Rita Mahyona, Deputi 2 Kashuri, Deputi 4 Tubagus Ade Hidayat, Jumat (13/12/2024).
Taruna menjelaskan, ini semua berdasarkan informasi yang dihimpun Badan POM (Direktorat Intelijen Obat dan Makanan dan Direktorat Siber Obat dan Makanan), BIN, dan BAIS TNI, teridentifikasi adanya aktivitas produksi OOT di Jawa Tengah dan Jawa Barat
Taruna menambahkan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yaitu produk jadi dan serbuk bahan baku dengan hasil positif megandung obat keras yaitu (Tramadol, Triheksifenidil) dan obat bebas terbatas yang sudah ditarik peredarannya dalam bentuk tunggal (Dekstrometorfan),
“Badan POM akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain sehingga produksi dan peredaran OOT ilegal dapat ditanggulangi dan masyarakat terlindungi. Ini bentuk komitmen melawawan mafia obat ilegal,” pungkas Taruna Ikrar. (**)