MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Hari Anti Korupsi se Dunia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Di momen spesial tersebut, peneliti senior Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Patria Artha, Bastian Lubis angkat bicara terkait komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Bastian mengatakan, terpilihnya Presiden Prabowo Subianto menjadi kepala negara Republik Indonesia membawa angin segar serta harapan selama ini yang menjadi penghambat pembangunan Indonesia yaitu Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bertepatan hari Korupsi Internasional, Senin tanggal 9 Desember 2024 seperti biasa yang selalu tiap tahun dirayakan atau di seremonialkan. Tapi tanpa perbaikan yang cukup signifikan, sebagai Akademisi Penggiat Anti Korupsi di Indonesia terpanggil untuk segera dapat mendukung program pemberantasan korupsi yang di programkan oleh Presiden Prabowo.

Bastian yang juga Rektor Universitas Patria Artha melanjutkan, gebrakan-gebrakan sudah lebih nyata dan konkrit seperti diprosesnya korupsi PT Timah, Perkebunan Sawit dan Tambang Batu Bara lebih karena terjadinya kerugian negara yang cukup signifikan terutama dalam hal pajak-pajaknya.

Korupsi bisa terasa lebih tidak patuhnya pada disiplin anggaran, sesuai Undang-
Undang 17/2003 dan Administrasi Pengelolaan Keuangan sesuai Undang-Undang 1/2004 Perbendaharaan Negara, yang akan berdampak pada Pertanggungjawaban
Keuangan Negara seperti yang tergambar pada Undang-Undang 15/2004.

“Lunak dan longgarnya pengawasan dari internal auditor/Itjen maupun oleh
eksternal/BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahunnya seperti yang kita lihat saat ini,” kata Bastian.

Obral Opini WTP yang pada akhirnya terjadi suap menyuap untuk dapat opini WTP agar bisa memperoleh Dana Insentif Daerah yang berasal dari Kementrian Keuangan.

“Harusnya kalau laporan keuangan sudah mendapat Opini WTP bisa terhindar dari
adanya temuan kerugian negara/daerah,” ujarnya.

“Kalau mau jujur masih banyak pejabat yang didelegasikan memegang/pengelolaan keuangan tidak paham dan mengerti tentang tupoksinya seperti dilihat saat ini masih banyak jabatan-jabatan Eselon II kosong di isi dengan Plt. Eselon III saja. Seharusnya yang mengisi Jabatan Eselon II yang kosong harus dari Eselon II juga jadi sudah Pengguna Anggaran/PA, dan menghemat tunjangannya karena tidak ada penambahan anggaran/tunjangan,” ungkap Bastian, Senin (9/12).

Kalau Plt Eselon II yang diangkat dari Eselon III bukan Pengguna Anggaran, kata dia, tidak bisa langsung diangkat jadi PA.

Seperti kita ketahui Pengguna Anggaran bertanggungjawab pengeluaran baik secara formal maupun material atas pengeluaran keuangan, sesuai Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

“Ini harus diperhatikan oleh auditor hal ini diduga telah terjadi pembiaran yang selama
ini terjadi dibeberapa Pemda karena dana-dana yang ditandatangani bukan PA berarti tidak sah (bisa dianggap penyalahgunaan wewenang),” ujarnya.

Di lain pihak, lanjutnya, masih adanya sebagian kecil oknum-oknum penegak hukum APH yang melakukan praktek-praktek tercela dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan administrasi dibawa ke ranah pidana, yang di duga sebagai alat tawar menawar untuk negosiasi mencari keuntungan pribadi si oknum, ini masih banyak terjadi sehingga menyebabkan terjadinya mefesiensi dalam pelaksanaan kegiatan/bahkan menjadi hambatan dalam birokrasi.

Lemahnya tata kelola keuangan yang banyak terjadi di Pemerintah Daerah karena terlalu longgarnya toleransi yang diberikan oleh pihak eksternal auditor. Sehingga sering terjadi kesalahan di suatu daerah tapi tidak menjadi temuan di daerah lain.

Hal ini karena diduga ada negosiasi Temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan yang ada
saat ini tidak bisa dijadikan alasan untuk landasan pidana karena masih sengketa
administratif, tapi karena Pemda-Pemda tidak memahami philosophy tentang paket
Undang-Undang Keuangan Negara

Sehingga kesemua temuan yang dikenakan oleh Auditor harus ditindaklanjuti ini benar, tapi banyak juga temuan-temuan dari Auditor yang tidak benar sehingga tidak bisa ditindaklanjuti, di sini harus diselesaikan oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi/MTGR dibentuk dan dijalankan sebagai Quosi Judicial lebih terfokus pada pemulihan keuangan negara.

Paket Undang-Undang Keuangan jauh lebih maju dibandingkan KUHP saat ini yang masih memakai produk kolonial sehingga semua yang diperiksa menjadi tidak berdaya dibuatnya, karena KUHP tersebut terlalu dominan peran dari penegak hukum.

Momen hari Korupsi ini harus kita pakai untuk koreksi dan perbaikan ke depan. Pusat Kajian Anti Korupsi/Pukat Universitas Patria Artha yang selama ini selalu diminta untuk menjadi Saksi Ahli Keuangan Negara oleh Institusi Penegak Hukum, mengapresiasi dan mendukung gebrakan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi guna mengawal bonus demografi 2030 agar dapat memakmurkan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045 mendatang. (rhm)