MAKASSAR, UJUNGJARI-Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, menyorot penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Di momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini, DPN GNPK mempertanyakan penyelidikan tiga kasus korupsi yang sedang diselidiki Kejati Sulsel. Kami menilai ketiga kasus itu menonjol, lantaran banyak mendapat perhatian publik. Kami berharap agar perkembangan penyelidkan perkara-perkara itu, bisa segera dipublis,” tegas Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Selasa (10/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga kasus yang dimaksud GNPK, adalah dugaan korupsi penggunaan laba Bank Sulselbar. Penggunaan dana yang dimaksud berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang diduga tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019. Terkait kasus ini, Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan saksi.
Kasus kedua, dugaan penyimpangan dana pemeliharaan serta sarana dan prasarana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tahun anggaran 2022-2023. Terkait kasus ini, tim jaksa sudah memeriksa 27 pejabat dari PT Angkasa Pura I dan Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin. Selanjutnya, kasus penggunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota di Sulsel. Kasus ini mulai diselidiki Kejati Sulsel, pasca terkuaknya dugaan penyimpangan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng. Para pejabat dan mantan pejabat Sekretaris Dewan sejumlah kabupaten dan Kota di Sulsel, telah menjalani pemeriksaan.
“Tiga kasus ini, menjadi atensi GNPK. Nah, bagaimana kelanjutan penanganan perkara itu sekarang. Kami berharap kasus itu tidak mengendap,” tegas Ramzah. Selain tiga perkara itu, masih ada sejumlah kasus korupsi yang kini sedang tahap penyelidikan di Kejati Sulsel.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH yang dikonfirmasi menegaskan, ketiga kasus tersebut masih salah tahap penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan di Pidsus Kejati Sulsel,” tegas Soetarmi, singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Diketahui, pada Selasa 10 Desember, Kejati Sulsel, merilis penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pemberian kredit di BRI Unit Pattalasang, Kabupaten Takalar Tahun 2020-2023. Dalam kasus ini, tim jaksa menetapkan perempuan berinisial RAH, sebagai tersangka. RAH menjabat sebagai Mantri di salah satu Bank BUMN. Setelah menjalani pemeriksaan maraton, RAH ditetapkan tersangka dan langsung menjalani penahanan. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir Rp3,5 miliar. (*)