GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), akhirnya menjerat seorang ASN Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa dengan hukuman pidana.

Jeratan pidana ini diberikan karena oknum ASN Kemenag bernama S ini dinyatakan memenuhi unsur bersalah tidak netral dalam Pilkada Gowa 2024 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa mengeluarkan putusan bahwa terdakwa S, terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Sidang putusannya telah dilakukan di PN Sungguminasa pada Selasa (3/12).

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pemilihan). Pasal tersebut secara tegas melarang pejabat negara, ASN, Kepala Desa, atau Lurah untuk menyalahgunakan kewenangan atau sumber daya negara demi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Yusnaeni. (foto/ist)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan empat bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp3.000.000 (jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa Yusnaeni, Kamis (5/12) mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan secara adil untuk menjamin netralitas ASN.

“Putusan hukuman pidana ini menjadi bukti bahwa pelanggar hukum, khususnya yang melibatkan ASN yang seharusnya bersikap netral, tidak dapat dibiarkan. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi integritas. Netralitas ASN adalah elemen penting dalam menjamin pelaksanaan demokrasi yang adil dan berimbang,” kata Yusnaeni

Dikatakan Yusnaeni, Bawaslu menegaskan pentingnya putusan ini sebagai pengingat bagi seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan integritas dalam setiap tahapan Pemilu kedepannya. Penegakan hukum yang tegas seperti ini diharapkan dapat memastikan terciptanya proses demokrasi yang bersih, adil dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu tersangka lainnya yang diproses di Sentra Gakkumdu Bawaslu Gowa adalah tersangka pelaku dugaan pengrusakan APK (alat peraga kampanye). Bahkan tersangka ini SA ini telah diserahkan penyidik Gakkumdu ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk proses selanjutnya.

Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana Pilkada terkait pengrusakan APK milik paslon 01 Aurama atau Amir Uskara – Irmawati Haeruddin dilakukan unsur Sentra Gakkumdu pada Kamis (5/12) dihadiri Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam kesempatan tersebut, tersangka SA resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Tersangka SA diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g yang berbunyi; (Pasal 187 ayat 3) setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.

Dikatakan Yusnaeni, penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan, ” kata Yusnaeni. –