PINRANG, UJUNGJARI.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang dan didukung Tim Tabur AMC Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap HB (59), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang.

HB, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang sejak November 2024, ditangkap di kawasan Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Erfah Basmar, serta Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara. HB diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan selama dua bulan terakhir.

“Tersangka HB dinyatakan buron karena tidak menghadiri panggilan kami, baik sebagai saksi maupun tersangka,” ungkap Agung pada Rabu (4/12/2024).

HB terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang yang berlangsung sejak 2017 hingga 2024.

Kasus ini merugikan negara hingga Rp1.278.555.466. Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tertanggal 20 November 2024, HB resmi ditetapkan sebagai buronan.

Usai penangkapan, HB sempat ditahan di Kejari Jakarta Selatan sebelum diterbangkan menuju Bandara Soekarno-Hatta, untuk selanjutnya diterbangkan ke Bandara Sultan Hasanuddin, Maros.

Saat ini, HB telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Makassar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus Serupa Libatkan Tersangka Lain
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pinrang juga telah menetapkan MAA sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

MAA, yang menjabat sebagai Direktur PT. Pinrang Sejahtera, diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan pengelolaan Gedung Mall Pinrang. Perjanjian sewa gedung tersebut telah berakhir pada 2016, namun MAA terus menyewakan gedung kepada pihak ketiga tanpa menyetorkan hasil sewa kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Uang sewa tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi MAA, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

“Tindakan tersangka MAA telah melanggar aturan, dan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,2 miliar,” tambah Agung.

Atas perbuatannya, MAA diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara berat.

Kejaksaan Negeri Pinrang menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru. Hingga kini, sebanyak 30 saksi telah diperiksa terkait kasus korupsi yang melibatkan HB dan MAA. (Jaya)