BANTAENG,UJUNGJARI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemilihan serentak tahun 2024, di Kantor KPU Bantaeng, Senin, 2 Desember 2024.
Ketua KPU Banteng, Muhammad Saleh mengatakan, dari rekapitulasi tersebut, hasilnya pasangan calon (paslon) nomor urut 1 M Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (UJI-SAH) meraih suara terbanyak, dibandingkan paslon nomor 2 Ilham Azikin – Kanita Kaffi (IA-KAN).
“Paslon nomor 1 meraih suara 69.036, paslon nomor 2 meraih suara 50.527. Jumlah suara sah 119.563, jumlah suara tidak sah 2.318. Jumlah suara sah dan tidak sah 121.881,” kata Saleh.
Meski rapat rekapitulasi tersebut berjalan lancar. Hanya saja tidak ada satupun tim atau perwakilan paslon momor 2 IA-KAN mengikuti rapat tersebut mulai pagi hingga malam hari. Alhasil berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tanpa tanda tangan dari pihak IA-KAN.
Meski demikian, Ketua KPU Banteng Muhammad Saleh menegaskan hal tersebut tidak mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut.
“Tidak ada pengaruhnya secara hukum soal keabsahan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang kami tetapkan. Karena dihadiri oleh Bawaslu, awak media dan kami juga telah mengundang secara patut semua saksi paslon, baik untuk Pilgub maupun untuk pemilihan bupati. Soal kemudian ada yang tidak hadir maka tidak wajib bagi kami menghadirkannya,” tegasnya.
Saleh menjelaskan, setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Bantaeng, pihaknya menunggu surat dari KPU RI apakah ada permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
“Jika ada, maka paling lama lima hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU RI kami melakukan penetapan paslon terpilih. Jika tidak ada, maka paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang ter-registrasi pada BRPK kepada KPU RI, kami melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025. (ls)