Site icon Ujung Jari

Rapat Evaluasi Nasional, Taruna Ikrar Canangkan BPOM Raih Reputasi Global 2025

SURABAYA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menargetkan untuk masuk dalam daftar WHO Listed Authority (WLA).

“WLA sebuah pengakuan bergengsi di dunia internasional bagi lembaga pengawas obat dan makanan,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar saat membuka rapat evaluasi nasional 2024 di Surabaya, Selasa (3/12/24).

Taruna menegaskan bahwa upaya ini merupakan prioritas utama untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah global.

Ia menyebutkan bahwa saat ini BPOM berada di level 3 dari 4 level otoritas pengawas menurut standar WHO.

“Kita menargetkan agar pada tahun 2025, BPOM bisa masuk ke dalam WHO Listed Authority, yang saat ini hanya terdiri dari 30 negara dari total 194 negara anggota WHO,” ujarnya.

“Upaya ini bukan sekadar untuk meningkatkan reputasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi industri farmasi Indonesia,” kata dia.

Menurut Taruna, jika Indonesia masuk ke dalam daftar WHO tersebut, produk-produk obat yang diproduksi di Indonesia tidak perlu lagi melalui proses inspeksi yang berulang ketika akan diekspor ke negara-negara anggota WHO Listed Authority.

“Ini akan mempercepat ekspor ke pasar internasional,” Pungkasnya.

Taruna menyebutkan bahwa saat ini BPOM berada di level 3 dari 4 level otoritas pengawas menurut standar WHO. “Kami menargetkan agar pada tahun depan, BPOM bisa masuk ke dalam WHO Listed Authority, yang saat ini hanya terdiri dari 30 negara dari total 194 negara anggota WHO,” ujarnya.

Upaya ini bukan sekadar untuk meningkatkan reputasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi industri farmasi Indonesia. Menurut Taruna, jika Indonesia masuk ke dalam daftar WHO tersebut, produk-produk obat yang diproduksi di Indonesia tidak perlu lagi melalui proses inspeksi yang berulang ketika akan diekspor ke negara-negara anggota WHO Listed Authority.

“Ini akan mempercepat ekspor obat-obatan ke pasar internasional,” Pungkasnya.

BPOM juga berperan dalam mengedukasi masyarakat untuk membatasi konsumsi Gula, Garam, Lemak (GGL) melalui pelabelan pada produk pangan olahan, penggunaan kosmetik beretiket biru hanya untuk kepentingan medis, konsumsi obat tradisional tanpa Bahan Kimia Obat (BKO), serta terapi antimikroba yang rasional sesuai resep dokter. Penguatan juga dilakukan pada pengujian obat dan makanan pungkas taruna. (**)

Exit mobile version