GOWA, UJUNGJARI.COM — Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa yang berlangsung mulai pukul 13.00 Wita, Selasa (3/12) berlangsung alot.

Pasalnya, peserta pleno memprotes adanya salinan D hasil KWK yang diserahkan ke KPU ternyata tidak melalui prosedur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 21 ayat 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya pleno yang dihadiri seluruh unsur berwenang termasuk Pemerintah, Forkopimda, Bawaslu, para LO paslon, berlangsung alot. Bahkan proses rekapitulasi sempat diskorsing kurang lebih setengah jam untuk menetralisir kondisi dalam ruangan aula KPU Gowa di Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa.

Rekapitulasi tingkat Kabupaten ini bersoal akibat dari hasil rekapitulasi Kecamatan Bungaya berupa salinan D hasil KWK yang diserahkan ke KPU tidak melalui prosedur sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Pasal 21 ayat 2 tersebut.

“Hasil pengawasan dari Bawaslu, khususnya Panwaslu Kecamatan Bungaya, pada saat penyerahan kotak suara tersegel untuk Salinan D, itu tidak diantar sama sekali PPK Bungaya, sehingga di forum pleno ini belum penyerahan terhadap D hasil Kecamatan Bungaya,” ungkap Yusnaeni, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa.

Yusnaeni berharap, penyerahan salin D hasil KWK untuk Kecamatan Bungaya ini dilakukan kembali karena penyerahan sebelumnya dianggap melanggar prosedur atau melanggar aturan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU tersebut.

“Adapun penyerahan yang dilakukan itu tanpa sepengetahuan Bawaslu, karena sepengetahuan kami penyerahan itu hanya ada Panwascam dan Kepolisian, sementara penyerahan harusnya dilakukan PPK yang disaksikan oleh Panwascam dan Kepolisian,” kata Yusnaeni.

Sementara itu, Ketua PKK Kecamatan Bungaya Mappasomba saat dikonfirmasi, mengaku datang terlambat saat penyerahan D hasil ke kantor KPU, karena pada saat itu ia mengganti pakaiannya yang sedang basah akibat terkena hujan.

“Paginya saya sudah serahkan ke pimpinan, saya sama-sama berangkat dari kantor camat, berjalan sekitar tiga kilo, saya belok kiri ke rumah ganti baju, setelah itu mungkin ada sekitar 30 menit baru berangkat lagi, sampai di KPU itu jam 5, saya disini sholat subuh, tapi sudah pergi semua Panwas,” aku Mappasomba.

Kejadian ini dianggap kejadian khusus, sehingga dibuat catatan tersendiri. Setelah itu penyerahan dokumen D hasil Kecamatan Bungaya dilakukan secara simbolis dari PPK ke pihak KPU di aula kantor KPU disaksikan oleh Bawaslu Gowa dan pihak Kepolisian.

Rapat pleno terbuka ini dipimpin langsung Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul dihadiri para komisioner serta Sekretaris KPU Gowa Lukman. –