GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang pengusaha ternama di Kabupaten Gowa yakni Wafiah Syahrir meminta keadilan sebagai warga sipil. Wafiah yang juga istri dari pengusaha besar di Gowa yakni Haji Sahar Sewang ini berharap mendapatkan keadilan. Pasalnya laporan penyerobotan tanah miliknya yang telah dimasukkan di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar sejak tahun 2023 lalu belum juga ditindaklanjuti.

Tanah ini awalnya dibeli oleh Wafiah dari Ambo Day Djamalu (Masih keluarga dari Wafiah Syahrir) bahwa sebelumnya tanah sengketa dikuasai oleh Kui Song Guang alias Wijaya sebagai pemilik pertama atas dasar vervonding buku tanah yang masuk dalam daftar buku E sesuai dengan rincik, persil dengan kohir. Tanah itu berlokasi di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Irmayanti Rahmat selaku kuasa hukum dari Wafiah Syahrir kepada media di kantor Wafiah di Jl Andi Tonro, Kelurahan Bonto-bontoa Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (2/12) siang, laporannya ke Kepolisian telah masuk sejak tahun 2021 yakni LP/790/XII/2021/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tanggal 17 Desember 2021.

Kemudian pihak Polrestabes Makassar mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP A.3) pada 28 Januari 2022. Kemudian keluarlah Rekomendasi Gelar Perkara oleh Satreskrim Polrestabes Makassar pada 9 Mei 2023. Namun sampai Desember 2024 ini, laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti.

“Makanya kami kembali pertanyakan terkait laporan kami tersebut yakni laporan kedua yang telah kami masukkan pada 2023 lalu. Kami meminta kepada yang terhormat Bapak Kapolda Sulawesi Selatan dan juga bapak Kapolrestabes Makassar untuk menindaklanjuti laporan kami yang kami layangkan di Polrestabes tahun 2023 tersebut. Karena sudah adanya putusan tingkat pertama dan sudah ada juga putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami memohon ditindaklanjuti agar kiranya pak Ishak kedepannya tidak akan pernah lagi merugikan orang-orang lain khususnya klien kami Ibu Wafiah, ” kata Irmayanti didampingi rekannya Usman.

Dibeberkan Irmayanti, kliennya melaporkan Ishak lantaran Ishak tersebut menggunakan surat palsu jenis rincik dan mengklaim bahwa tanah seluas 8.067 M² yang telah dibeli Wafiah dari Ambo Day Djamalu adalah miliknya. Sementara Wafiah sendiri membeli tanah tersebut dengan bukti AJB (akta jual beli) yang diperoleh dari transaksi dengan Ambo Day Djamalu yang masih kerabat dari Wafiah sendiri.

“Yang bersangkutan (Ishak) pernah menggugat klien kami dan mengklaim tanah itu miliknya pemberian dari kakeknya yang bernama Ambo Day Djamalu tapi setelah di pengadilankan ternyata surat yang digunakan adalah surat rincik palsu dan akhirnya kilen kami memenangkan kasus tersebut dan saudara Ishak sempat mendekam di penjara selama 3 bulan 30 hari. Setelah itu kami pun melaporkan balik Ishak yakni penggunaan surat palsu dan penyerobotan tanah milik klien kami,” ucap Irmayanti.

Dikatakan Irmayanti, pihaknya sedikit meluruskan kembali terkait adanya masalah ini karena sampai saat ini kliennya (Wafiah) merasa masih diganggu. Terbukti, meski telah diproses hukum dan dinyatakan Ishak tidak memiliki bukti kepemilikan sah, namun pihak Wafiah tidak bisa menguasai lahannya tersebut. Bahkan Ishak diam-diam mempondasi lahan tanah itu pada malam hari.

“Kami heran karena dia (Ishak) masih terus mengklaim sebagai pemilik. Kalau memang dia pemilik tanah itu, kenapa tidak dari dulu dia kuasai objeknya. Sementara klien kami membeli tanah itu secara langsung dari Ambo Day Djamalu tahun 1960-an. Dan ketika itu sertifikat tanah itu masih menggunakan lambang bola dunia. Dan kini klien kami telah mensertifikatkan tanah itu berdasar AJB dan sertifikatnya sudah berlambang garuda, ” ungkap Irmayanti.

Keberanian pihaknya mempertahankan hak miliknya itu tambah Irmayanti, karena Ishak sendiri tidak melakukan upaya banding setelah keluarnya putusan dari PN Makassar.

“Makanya kami mengajukan permohonan keterangan Inkracht putusan Nomor 233/Pdt.G/2023/PN Mks tertanggal 7 Oktober 2024. Jadi putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Jadi putusan ini lebih menguatkan lagi tingkat pertama bahwasanya memang ini memiliki putusan yang Inkracht dan sudah sah, ” tambah Irmayanti.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana yang dikonfirmasi terkait permintaan kuasa hukum Wafiah, Senin siang menjawab singkat.

“Nanti SP2HP disampaikan lagi ke pelapor untuk perkembangan berikutnya, ” kata Kompol Devi Sujana. –