Site icon Ujung Jari

GNPK Desak Jaksa Usut Tuntas Dugaan Korupsi Belanja BBM DLHP Takalar, Ramzah: Telusuri Peran Pejabat Lain

MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk secepatnya mengusut tuntas dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2022-2023.

“Pasca penetapan dua tersangka, Kami minta agar jaksa menelusuri lebih dalam  peran pejabat lain dalam kasus ini. Jangan berhenti kepada dua tersangka saja. Ini kejahatan Koorporasi. Kami menduga masih ada sejumlah pejabat yang punya peran dan menerima manfaat dalam belanja BBM di DLHP Takalar. Kami juga minta agar belanja BBM DLHP Takalar, untuk  tahun anggaran 2024 ini ikut ditelusuri,” kata Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Ramzah, pasca penetapan  tersangka, perkembangan kelanjutan penanganan kasus ini terkesan redup dan nyaris tak terdengar lagi.

“Konsistensi dan ketegasan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi sangat dibutuhkan. Secara kelembagaan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada tebang pilih. Semua yang telah ditetapkan tersangka harus segera ditahan.Kami akan monitor fakta persidangan,” tegas Ramzah.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Tenriwaru yang dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus ini, belum memberikan komentar rinci. Informasi yang diterima, Kajari  Takalar, Tenriawaru sedang dalam masa cuti tugas.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2022-2023. Kedua tersangka adalah mantan Kadis DLHP Takalar, SY dan  Bendahara  (DLHP) berinisial SM.

SM ditetapkan tersangka pada Kamis 1 Juli 2024. Setelah ditetapkan tersangka SM langsung dijebloskan ke dalam sel. Sementara Kadis DLHP, SY ditetapkan pada 4 Juli 2024. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 juta. (*)

 

Exit mobile version