SINJAI, UJUNGJARI – Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apareng di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Sinjai, Senin (25/11/2024), yang dihadiri oleh Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, bersama Kasi Intel Jhadi Wijaya dan Kasi Pidsus Kapsul Zen Tomy Aprianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulkarnaen menjelaskan, proyek yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 ini diduga mengalami sejumlah penyimpangan serius.
Temuan yang ada antara lain manipulasi material, ketidaksesuaian antara pembayaran dan pencairan dana, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan.
Penyalahgunaan wewenang dalam pengendalian kontrak dan keterlambatan pengerjaan juga menjadi perhatian.
“Kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar,” ungkap Zulkarnaen.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, Kejari Sinjai akhirnya menetapkan tiga tersangka: HID, Direktur Utama PT. PUG, AA sebagai KPA/PPK, dan SHW, Direktur Teknis PT. PUG.
Proyek rehabilitasi irigasi ini, menganggarkan dana sebesar Rp7,5 miliar, dilaksanakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak sebesar Rp4,3 miliar (termasuk pajak) dan masa pelaksanaan selama 140 hari, mulai dari 6 Agustus hingga 23 Desember 2020.
Zulkarnaen menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun, atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.