Site icon Ujung Jari

Malam Ini, KPU Sulsel Mulai Bersihkan APK Pasangan Calon Gubernur Sulsel

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — KPU Sulsel akan melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sulsel mulai malam ini, Sabtu (23/11).

Sebelum melakukan pembersihan APK, KPU
menggelar Rapat Koordinasi bersama Ketua Bawaslu Sulsel, Perwakilan dari Polda Sulsel (Karo Ops, Bapak Bambang), Perwakilan Satpol PP Sulsel, Kesbangpol Prov Sulsel dan LO masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan tersebut membahas agenda pembersihan APK, baik yang dipasang secara mandiri oleh Tim Paslon maupun APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Sulsel.

APK para pasangan calon tersebut harus sudah disterilkan sebelum hari pemungutan suara.

Hasruddin Husain, Anggota KPU Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, menyampaikan Rakor sebagai bentuk komitmen KPU Sulsel dalam mempersiapkan pembersihan APK masing-masing paslon maupun yang difasilitasi oleh KPU Sulsel maupun KPU kab/kota.

APK yang bertebaran di berbagai titik di Sulsel itu telah dipasang sejak dimulainya masa kampanye 25 September smpai 23 November 2024.

“Berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 dan KPT No. 1363 Tahun 2024 yang mengatur mengenai kampanye dan juknis kampanye, bahwa pembersihan APK Paslon harus dibersihkan 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau dengan kata lain harus dibersihkan pada sejak berakhirnya masa kampanye yang berakhir pada hari ini yakni tanggal 23 November,” ungkap Hasruddin

Dia juga menyampaikan bahwa mulai malam ini, KPU Sulsel bersama tim pasangan calon akan bergerak membersihkan APK Paslon seperti reklame, baliho, umbul-umbul dan APK lainnya yang dipasang di sejumlah ruas jalan.

“Termasuk juga 24 KPU kabupaten kota juga akan bergerak malam ini untuk membersihkan APK Paslon,” tambah Hasruddin.

Diapun berharap semua APK Paslon dibersihkan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam PKPU dan KPT Juknis yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (rhm)

Exit mobile version