BULUKUMBA,UJUNGJARI.COM— Menjelang masa tenang, Bawaslu Kabupaten Bulukumba menggelar deklarasi netralitas bagi kepala desa dan lurah di sepuluh kecamatan di Bulukumba. Deklarasi diharap tak sekadar ucapan, tetapi dijunjung tinggi melalui tindakan.
Deklarasi netralitas kepala desa-lurah ini, dilaksanakan di Ballroom Hotel Agri Bulukumba, Jumat (22/11). Deklarasi juga disaksikan oleh kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bulukumba Hj. Hamrina Andi Muri, serta Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon.
Adapun pengucapan ikrar deklarasi dipimpin oleh kepala desa Ara kecamatan Bonto Bahari, H. Amiruddin. Selanjutnya para kepala desa dan lurah, secara serentak mengikuti ikrar deklarasi tersebut.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin menjelaskan bahwa deklarasi netralitas ini merupakan kegiatan pencegahan yang kesekian kalinya dilaksanakan Bawaslu Bulukumba. Salah satu tujuannya, yaitu menyambut masa tenang dengan baik.
Mantan anggota KPU Kabupaten Bulukumba dua periode ini, menerangkan pentingnya dilaksanakan deklarasi netralitas tersebut. Sebab kepala desa dan lurah, termasuk penyelenggara pemilu adalah orang per orang atau lembaga yang dilarang terlibat langsung dukung mendukung dalam proses Pilkada.
“Makanya penting menjunjung tinggi netralitas. Selain tidak boleh dukung mendukung atau dengan kata lain tidak netral dalam proses pemilihan ini, kita juga adalah pemerintah di wilayah masing-masing di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Awaluddin.
“Tentu kita juga punya tugas lain, bagaimana proses pemungutan suara menjadi tanggung jawab bersama agar pemilihan di tanggal 27 November 2024 dapat berjalan dengan baik,” sambungnya.
Menurut Awaluddin, sikap netralitas sangat penting dimiliki oleh para kepala desa dan lurah. Sikap netralitas juga bertujuan untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah konflik kepentingan.
“Kepala desa dan lurah harus menjaga netralitas demi menciptakan stabilitas masyarakat selama tahapan pemilihan,” jelasnya.
Seusai deklarasi, dilanjutkan dengan pemberian materi seputar netralitas kepala desa dan lurah dengan narasumber kepala dinas PMD Bulukumba Hj. Hamrina Andi Muri dan mantan ketua Ombudsman Makassar Muhammad Khudri Arsyad.
Berikut enam poin deklarasi netralitas kepala desa dan lurah di Bulukumba:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas kepala desa dan lurah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada perangkat desa, pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pada calon tertentu.
3. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
4. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan hujatan kebencian serta isu SARA.
5. Menolak segala bentuk praktik politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun baik pada masa tenang maupun pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
6. Apabila kami melanggar, maka kami bersedia disanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.