MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Celebes law and transparancy (CLAT) mendesak Polda Sulawasi Selatan, untuk segera menahan 3 tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung bahan merkuri di Kota Makassar. Sejumlah pihak mempertanyakan kinerja kepolisian terhadap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Desakan agar tersangka ditahan dilakukan lewat aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulsel pada Kamis (21/11/2024). Massa dari Celebes law and transparancy mendesak Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara .
Diketahui, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (RG Glow) dan Mustadir Dg Sila (FF) Ketiganya merupakan pemilik atau owner skincare yang kosmetiknya mengandung bahan berbahaya.
“Meminta dan mendesak Kapolda Sulsel agar segera menangkap yang sudah ditersangkakan pemilik kosmetik berbahaya yang mengandung bahan merkuri,” tegas koordinator aksi, Andi Rifky
Dalam aksinya, Celebes law and transparancy membawa beberapa tuntutan.Rifky mengatakan, penahanan orang yang berperkara diperlukan untuk menghindari stigma dari masyarakat demi menjaga citra polri khususnya Polda Sulawesi Selatan. Apalagi tersangka dalam kasus tersebut ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara, kata Rifky , tersangka memang bisa saja tidak ditahan. Namun penyidik Polda Sulsel sejauh ini dinilai tidak memberikan penjelasan secara konkret sehingga ketiga tersangka tidak ditahan , apalagi salah satu dari tiga owner tersangka tersebut di duga merupakan residivis dalam kasus yang sama. (*)