SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berupaya keras menekan model oknum-oknum tertentu tim sukses (Timses) permainan politik menjelang pemungutan suara tanggal 27 November pekan depan.
Seperti halnya, pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panca Lautang, Kabupaten Sidrap terus mengingatkan warga untuk menolak segala bentuk praktik politik uang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya menciptakan pemilihan yang adil dan bersih, Panwascam menegaskan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana.
Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham, pada Kamis, 21 November 2024, menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan indikasi politik uang.
Ia menjelaskan bahwa politik uang bukanlah rezeki, melainkan dosa yang melanggar hukum.
“Kami berharap masyarakat sadar bahwa politik uang merugikan demokrasi. Ingat, memberi atau menerima dapat dipidana paling singkat 36 bulan atau 3 tahun penjara,” ujar Ilham.
Momen ini menjadi krusial karena hanya beberapa hari lagi, tepatnya pada 27 November 2024, hari pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan.
Ilham juga mengajak warga untuk proaktif dalam mengawasi proses pemilu.
“Bersama kita awasi, cegah, dan tolak segala bentuk politik uang demi mewujudkan pemilihan yang adil dan bersih,” tambahnya.
Ajakan ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk menjaga integritas pemilu dan menjauhi praktik-praktik yang mencederai demokrasi.
Panwascam berharap kerja sama dari semua pihak untuk menciptakan pemilu yang bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai kejujuran. (Wan)