GOWA, UJUNGJARI.COM — Tujuh hari lagi Pilkada Gowa digelar. Dipastikan di tanggal 27 November 2024 itu, masyarakat sudah tahu siapa Bupati Gowa dan Wakil Bupati Gowa terpilih yang akan memimpin Pemerintahan Kabupaten Gowa lima tahun ke depan.
Pada 24-26 November 2024 (tiga hari) masa tenang sudah berlaku untuk paslon peserta Pilkada Gowa. Sesuai tahapan Pilkada, KPU Gowa masih membuka ruang kampanye akbar atau rapat umum bagi para paslon selama satu kali yakni pada 23 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kampanye akbar ini, Bupati Gowa akan turut mengambil peran dalam kampanye paslon tersebut. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bakal turun gelanggang dan akan ikut berkampanye untuk salah satu paslon.
Hal itu diperkuat dengan terbitnya surat izin cuti Adnan Purichta Ichsan sebagai Bupati Gowa selama dua hari mulai 22 dan 23 November 2024.
Surat izin cuti melaksanakan kampanye tersebut, diterbitkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakhrullah dengan Nomor 100.1.4.1/7928/BIRO Pemotda tertanggal 15 November 2024. Didalam surat tersebut, tertulis perihal izin cuti melaksanakan kampanye untuk Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Izin cuti yang dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel tersebut berdasar dari surat Bupati Gowa Nomor 800.1.11.5/95/Tapem tertanggal 7 November 2024 perihal permohonan izin cuti kampanye serta surat keputusan dewan pimpinan daerah tingkat II Partai Golkar Kabupaten Gowa Nomor SKEP- 006/DPD/PG/GW/II/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang pembentukan tim kampanye Partai Golongan Karya Kabupaten Gowa pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Berdasar surat tersebut, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakhrullah pun menyetujui dan mengizinkan Bupati Gowa tersebut cuti selama dua hari.
Sesuai penjelasan Pj Gubernur Sulsel dalam surat tersebut yang menyatakan, merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1000.2.4.3/4378/sj tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dinyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak ikut serta sebagai calon atau pasangan calon dalam kontestasi Pilkada dapat mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon Pilkada.
Persyaratan ikut serta dalam kampanye paslon tersebut dan harus dipenuhi antara lain: a). selama menjalani cuti statusnya (Bupati Gowa) adalah non aktif sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah serta tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu.
Cuti bagi bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dalam melaksanakan kampanye Pilkada diberikan selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu selama masa kampanye dan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye
Perihal pengajuan permohonan cuti dilakukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pilkada dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye serta surat keputusan dari DPP/DPD partai politik sebagai anggota tim kampanye nasional/daerah.
Keempat, dalam hal bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota masing-masing mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye Pilkada pada jadwal atau waktu yang bersamaan maka Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Menurut Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakhrullah dalam surat tersebut menyebutkan, persetujuan ini diberikan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
Dalam surat itu, Pj Gubernur Sulsel menyebutkan, berpedoman pada ketentuan tersebut, pihaknya memberikan izin cuti untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal dan lokasi yang terlampir kepada Bupati Gowa Dr Adnan Purichta Ichsan. Dan selama Bupati Gowa melaksanakan kampanye Pilkada tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang terlampir pelaksana tugas serta wewenang sehari-hari didelegasikan kepada Wakil Bupati Gowa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait keluarnya izin cuti melaksanakan kampanye tersebut, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang dikonfirmasi ujungjari.com pada Kamis (21/11) sekira pukul 20.28 Wita via pesan WhatsApp, membenarkan izin cutinya sudah ada.
Adnan menyebutkan, izin cuti yang telah diajukannya sesuai ketentuan, telah keluar dan oleh Pj Gubernur Sulsel, dirinya diberi cuti selama dua hari.
“Insha Allah saya akan cuti selama dua hari dan telah mendapatkan izin melaksanakan kampanye, ” kata Adnan via pesan WhatsAppnya.
Ditanya, siapa paslon yang akan dikampanyekannya pada 23 November tersebut, Adnan menuliskan bahwa dirinya akan mengkampanyekan paslon yang mengusung program keberlanjutan.
“Iya saya akan ikut kampanye nanti, demi keberlanjutan pembangunan, ” kata Adnan singkat.
Menyebutkan akan melakukan kampanye demi keberlanjutan pembangunan, sudah pasti paslon yang akan dikampanyekan Adnan adalah paslon yang mengusung misi keberlanjutan pembangunan.
Sementara itu melihat pernyataan Pj Gubernur Sulsel dalam surat pemberian izin cuti kepada Adnan yang menyebutkan bahwa selama Bupati Gowa melaksanakan kampanye Pilkada tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang terlampir maka pelaksana tugas serta wewenang sehari-hari didelegasikan kepada Wakil Bupati Gowa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini menyebutkan bahwa Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni akan menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa selama masa cuti berjalan. –