BULUKUMBA, UJUNGJARI— Kasus tewasnya pemuda di Kabupaten Bulukumba, Aditiyah Syah (21) setahun yang lalu, hingga kini masih menjadi misteri. Polisi pun belum menyimpulkan, apakah kasus ini adalah tindak pidana atau bukan.
Dari kurun waktu setahun lebih, kasus ini dalam proses penyelidikan. Tercatat, sudah hampir 40 saksi-saksi telah diambil keterangannya oleh pihak kepolisian. Namun, sejauh ini polisi belum menaikkan ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aditiyah merupakan warga asal desa Anrihua kecamatan Kindang, yang ditemukan tewas di desa Dampang kecamatan Gantarang, pada Sabtu malam (4/11/2023). Ia sebelum meninggal di lokasi, mengendarai sepeda motor dan berboncengan bersama rekannya Aswar, yang juga pemuda asal desa Anrihua.
Tetapi Aswar tak meninggal, saat itu ia hanya dilarikan ke RSUD H.A.Sulthan Dg Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.
Aswar yang selamat menjadi satu-satunya saksi mata atas peristiwa ini. Hanya saja, Aswar dalam keterangan awalnya kepada polisi, mengemukakan peristiwa yang dialaminya bersama Aditiyah disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Keterangan yang hanya menyebutkan kecelakaan lalu lintas itu, ia sampaikan saat masih berada di RSUD. Belakangan, Aswar memberikan keterangan berbeda bahwa terjadi dugaan penganiayaan.
Keesokan harinya, pada Minggu (5/11/2023), pihak keluarga korban melapor peristiwa itu ke Polres Bulukumba. Dari bekas luka yang ada di badan, mereka menduga bahwa Aditiyah bukan hanya mengalami kecelakaan, tetapi juga korban penganiayaan yang berujung maut.
Hingga kini, keluarga korban meminta Sat Reskrim Polres Bulukumba untuk mengusut tuntas tewasnya Aditiyah. Polisi selama ini, dinilai lamban dalam penanganan kasus ini.
“Saya melihat prosesnya ini begitu lamban. Saya melihat dari laporan polisi itu tanggal 5 November 2023. Jadi kita bisa liat sudah memakan waktu satu tahun lebih,” kata kuasa hukum baru korban, Marlin kepada wartawan di Warkop Asatu Bulukumba, Senin (18/11/2024).
Marlin menerangkan saksi-saksi yang diperiksa sampai saat ini, sudah menghampiri 40 orang. Meski demikian, polisi belum bisa mengambil kesimpulan karena saksi kunci selalu memberikan keterangan berubah-ubah.
“Seharusnya polisi bertanya kenapa ini selalu berubah-ubah?. Nah rupanya ketika saya dampingi saudara Aswar, ia menjelaskan bahwa selama ini ia dalam ketakutan memberikan keterangan. Ia (Aswar) dalam intimidasi salah satu oknum di masyarakat,” ungkapnya.
“Dia (oknum) katakan bahwa kalau ada polisi datang ke sini bertanya, sampaikan kalau ini adalah kecelakaan lalu lintas tunggal. Sehingga anak ini (Aswar) merasa tertekan mau jujur atau bagaimana,” sambung Marlin yang berada duduk di samping Aswar bersama beberapa keluarga korban.
Pihaknya kata Marlin, sudah mengajukan agar Aswar diperiksa ulang. Sehingga pada 4 Oktober 2024, sudah dilakukan pemeriksaan ulang dan di situlah Aswar menyatakan yang sebenarnya.
“Sehingga satu bulan ke depan ini saya menunggu respons dari Reskrim Polres Bulukumba agar mengungkap kasus ini. Masyarakat itu butuh keadilan. Tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh besok, sepanjang itu berkeadilan,” jelas Marlin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba yang diwakili oleh Kanit Pidum, Aipda Supriadi membenarkan telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap Aswar. Dari hasil pemeriksaan ulang ini, Aswar mengaku saat itu diparangi dan hanya mengetahui ciri-ciri orang tersebut.
Supriadi mengatakan, sejauh ini belum ada saksi yang menguatkan keterangan dari saksi kunci, yaitu Aswar. Keterangan Aswar pun, kata Supriadi, selalu saja berubah-ubah.
“Kita masih akan melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk yang disebut telah melakukan intervensi terhadap Aswar. Insya Allah pemeriksaannya minggu depan,” ujar Supriadi kepada Berita Kota Makassar, Selasa (19/11/2024).
Supriadi menjawab tudingan lambannya penanganan kasus ini. Menurutnya awal kasus ini adalah indikasi kecelakaan, sehingga masih perlu dilakukan penyelidikan, serta pemeriksaan tambahan saksi-saksi yang bisa menguatkan keterangannya Aswar.
“Kemarin sempat kami sampaikan ke pengacara pertamanya untuk dilakukan ekshumasi atau menggali kubur, tetapi dia tidak lakukan. Karena kan kami polisi tidak bisa serta merta melakukan ekshumasi tanpa persetujuan dari keluarga,” katanya.
“Yang ada hanya hasil visum, tetapi visum ini hanya bisa menjelaskan luka, tidak menjelaskan apa penyebab dari luka tersebut. Yang bisa menjelaskan itu adalah ahli forensik,” sambung Supriadi.