MAKASSAR, UJUNGJARI–AktivIs Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Makassar angkat bicara terkait penetapan tiga tersangka kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya yang dilakukan penyidik Kriminal Khusus Polda Sulsel.
“Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan kami sebut sebagai Resedivis. Karena yang bersangkutan telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus yang sama yakni mengedarkan skincare yang mengandung bahan berbahaya, ” kata Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh Munawir Syahban SH. MH. Tersangka yang dimaksud Awie, sapaan akrab Muh Munawir Syahban, adalah owner Ratu Glow, Agus Salim.
“Agus Salim (AS) kami anggap sebagai residivis kejahatan skincare berbahaya. Kenapa kami katakan dia adalah seorang residivis skincare berbahaya karena sebelumnya telah dijatuhi pidana di Pengadilan Negeri Makassar pada 17 Juli 2024 dengan Nomor Perkara 495/Pid.Sus/2024/Pn.Mks baru – baru ini. Atas dasar itu, kami minta pihak Polda Sulsel dalam hal ini Penyidik Direktorat Kriminal Khusus untuk tidak ada lagi alasan untuk tidak dilakukan pehananan terhadap Agus Salim (AS) dan diberikan pasal tambahan dalam surat perintah penyidikannya yakni Pasal Residivis (Kejahatan Berulang). Besar harapan kami Bapak Kapolda Sulawesi Selatan untuk tegak lurus dalam penindakan dan pemberantasan mafia skincare berbahaya di wilayah hukum Sulawesi Selatan,” tegas Muh Munawir Syahban.
Diketahui, Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Mira Hayati (MH), Mustadir Daeng Sila (MS) dan Agus Salim (AS). Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. (*)