TAKALAR, UJUNGJARI– Kepolisian Resort Takalar, sedang melakukan penyelidikan intensif terkait adanya laporan dugaan pemerasan, pengancaman serta penyerobotan lahan di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, Iptu Hatta SH, MH membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut,. Namun untuk detailnya, Hatta mengarahkan jurnalis untuk mengkonfirmasi Kepala Unit (Kanit).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, Kepala Unit  Tanah Bangunan, Iptu Sumarwan menegaskan, pengaduan atas nama Drs Hamzah Mursali. Hamzah melaporkan kerabatnya, RUS Daeng S atas dugaan pemerasan, pengancaman dan Penyerobotan lahan. Hamzah dalam pengaduannya, kata Sumarwan, menyatakan, Rus Daeng S, diduga telah menguasai lahan warisan keluarganya secara sepihak. Konflik semakin mengemuka, setelah pihak keluarga Hamzah yang ingin merenovasi sebuah mushallah di lokasi itu, justru dihalangi. Bahkan, menurut pelapor, pihaknya boleh melakukan renovasi terhadap mushallah di lokasi itu dengan harus membayar uang bernilai ratusan juta kepada terlapor. Hamzah mengklaim kalau lahan itu adalah warisan keluarga yang telah di wakafkan. Dalam konflik tersebut Hamzah, juga mengaku kalau terlapor mengeluarkan kata kata bernada pengancaman.

Menurut Sumarwan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Terlapor, kata dia, sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Untuk kasus dugaan penyerobotan lahan, pihak polres masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Takalar. Dimana kasus sengketa lahan ini, masih bergulir di pengadilan.

“Kami masih menunggu putusan PN Takalar terkait sengketa lahan itu. Penyelidikan kasusnya tetap jalan,” tegas Uswarman.

Terlapor Rus Daeng S yang berusaha  dikonfirmasi belum berhasil dihubungi. Jurnalis yang menyambangi kediaman Rus tak berhasil melakukan konfirmasi lantaran yang bersangkutan tidak berada di lokasi. (jaya)