MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Dewan Rakyat Anti Korupsi (Derak) Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone yang menindaklanjuti aduan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dalam penyaluran bantuan alsintan kepada kelompok tani.
Kejaksaan Negeri Bone dikbabarkan telah memanggil penyuluh, dan Kepala Desa untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Derak Sulsel, Mochtar Djuma mengatakan kasus ini perlu ditangani serius agar terang benderang. Menurut dia, kasus ini berawal dari pengaduan salah satu kelompok tani di Bone yang sudah menyetor uang senilai Rp3 juta kepada penyuluh pertanian agar mendapat alat dan mesin pertanian (alsintan) tetapi tak kunjung memperolehnya.
“Bisa jadi hal seperti ini terjadi di banyak tempat. Oleh karena itu Derak Sulsel mengapresiasi kerja cepat Kejari Bone yang memproses kasus ini,” kata Mochtar di Makassar, Rabu (6/11).
Dikutip dari timurkota.com, Kanna, salah seorang ketua kelompok tani penerima bantuan hand traktor mengaku membayar Rp3 juta kepada Plt Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan. Penyerahan uang pelicin tersebut muncul kepermukaan setelah, Kanna memprotes lantaran dirinya telah menyerahkan uang sementara hand traktor tersebut tak sampai melainkan diduga dikuasai kepala desa setempat.
Kabarnya uang tersebut diperuntukkan untuk pembelian onde-onde dan ikan bakar dalam kegiatan syukuran. (mj)