LUWUTIMUR, UJUNGJARI.COM — Bawaslu Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan peringatan keras. Warga yang membawa HP atau headphone ke bilik suara pada hari pencoblosan, siap-siap di tindak tegas.
“Yang membawa HP ke bilik suara itu jelas melanggar asas pemilu,” tegas Sukmawati, anggota Bawaslu Lutim, Selasa (05/10/24).
Ia juga menekankan KPPS punya kewajiban untuk bertindak langsung di lokasi jika menemukan ada pemilih yang membawa HP. “Harus ditindak di tempat kalau ketahuan,” tutur Sukmawati.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Bawaslu menegaskan aturan ini penting untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas suara pemilih.
Sebelumnya, Saiful Jihad, Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu SulSel menegaskan kembali bahwa sejak pemilu sebelumnya, larangan membawa HP di bilik suara telah diberlakukan.
“Aturan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2019 dan 2020, demi menjaga kerahasiaan suara pemilih,” ujarnya, Jumat (25/10/24).
Bawaslu khawatir, penggunaan HP di bilik suara bisa disalahgunakan untuk memotret hasil pilihan, yang berpotensi merusak asas kerahasiaan pemilu. “Pilihan seseorang tidak boleh diketahui atau disebarluaskan ke orang lain. Membawa HP ke bilik suara memungkinkan hal itu terjadi,” jelas Saiful.
Tidak hanya itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat, memastikan jajaran di seluruh lapisan memahami dan menjalankan aturan ini.
“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar aturan ini ditegakkan. Pengawas TPS juga akan memastikan aturan ini dipatuhi di setiap TPS,” tegasnya. (**)