JAKARTA, UJUNGJARI.COM–Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyebut pihaknya diminta Komisi IX DPR untuk menindak temuan anggur shine muscat berbahaya

Taruna menyebut, perdagangan anggur tersebut berada di bawah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang mengatur masuknya produk impor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Taruna, buah yang mengandung zat kimia dari residu pestisida dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan berbagai penyakit lainnya ketika dikonsumsi manusia.

“Tentu dia (anggur berbahaya) tidak bisa didistribusikan di Indonesia. Kalau didistribusikan, harus ditarik,” tambah Taruna.

Lanjut taruna ikrar menunggu koordinasi dengan seluruh pihak multisectoral approach Berdasarkan UU 18/2012 tentang Pangan dan PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan terdapat beberapa pihak yang terkait berdasarkan uji laboratorium.

Untuk sementara mengimbau masyarakat mengurangi atau puasa untuk sementara konsumsi Anggur Shine Muscat selama proses pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap sampel Anggur Shine Muscat yang beredar di wilayah Indonesia.

Masyarakat juga diminta tidak panik selalu melakukan pengecekan ke dokter jika ada efek kesehatan saat sudah mengkonsumsi buah anggur mengandung bahan kimia berbahaya.

“Sebelum konsumsi buah sebaiknya di bilas dengan air hangat atau air mengalir agar kandungan berbahaya bisa bersih dari buah anggur,” imbuh Taruna. (pad)