MAKASSAR , UJUNGJARI– Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Dra Hariani, mengatakan saat ini pihaknya sedang menelusuri dugaan peracikan kosmetik dan perawatan kulit yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar.

“Kami masih dalam tahap penelusuran,” ujar Hariani, pada Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hariani menyatakan tak ingin berkomentar lebih jauh karena laporan dugaan pembuatan dan peredaran kosmetik ilegal dari masyarakat tersebut masih dalam penelusuran.

“Kalau sudah ada perkembangan, akan kami sampaikan selanjutnya. Saat ini, kami belum bisa komentar,” ujar Hariani.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, produk yang sedang diusut  BPOM Makassar ini bernama Night Series Retinol Booster. Skincare tersebut diduga diracik di salah satu rumah di BTN Perumnas Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang.

BBPOM Makassar juga menelusuri beberapa produk yang terindikasi belum berizin. Beberapa produk itu antara lain, CLB Glow Skincare, MRJ Body Lotion Collagen by Marajana, WSP Body Scrub.

Sebelumnya,  Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat telah mendatangi sejumlah pabrik kosmetik atau skincare yang diindentifikasi mengandung bahan  kimia berbahaya yang dapat merusak kulit jika terus digunakan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan usai ngopi bareng bersama wartawan di warkop Dg Anas Faisal, Jalan Faisal, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (28/10/2024) malam.

“Kita sudah melaksanakan razia ke seluruh gudang-gudang yang dilaksanakan oleh Krimsus (Polda Sulsel),” ujar Yudhiawan.

Saat ini, hasil penyelidikan atau razia tersebut dikatakan masih dalam proses uji laboratorium oleh pihak BPOM. Nantinya, kata Yudhiawan, hasil uji laboratorium tersebut akan menentukan apakah produk-produk kecantikan yang dirazia itu mengandung zat kimia berbahaya seperti merkuri atau tidak.

Jika ditemukan zat kimia berbahaya, Yudhiawan memastikan pihaknya akan mengambil upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Kesehatan.

“Sekarang sudah bersama dengan BPOM, sekarang masih dalam proses penyelidikan dari BPOM di uji lab. (Apakah) itu nanti mengandung zat-zat berbahaya atau tidak. (Kalau ditemukan zat berbahaya) yah harus kita proses sesuai aturan yang berlaku, undang-undang Kesehatan,” ungkapnya.

“Apalagi kalau sampai mengandung merkuri, itu sangat berbahaya untuk sel, (bisa mengakibatkan) kanker kulit,” lanjutnya.

Mantan Penyidik KPK itu tidak menjelaskan secara detail gudang kosmetik apa saja yang didatangi pihaknya bersama BPOM.

“Saya tidak tahu jumlah past8inya, yang jelas dengan BPOM sudah dilaksanakan penindakan bersama-sama dengan Polda. Kita sama-sama melakukan kegiatan tersebut ( penyelidikan),” sebutnya.

Yudhiawan juga menegaskan, jika ada produk skincare yang mengandung zat kimia berbahaya ditemukan oleh pihaknya dipastikan akan diproses. Ancaman hukumnya pun disebut tak main-main, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Kesehatan.

“Kita akan rilis. Ancaman hukumannya lebih dari empat tahun (penjara). Kalau memang (ada ditemukan), undang-undang mengatakan empat tahun ke atas (hukuman penjara), boleh ditahan,” tegasnya.

Adapun soal izin, Yudhiawan mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pemerintah daerah. Jika ditemukan ada pelanggaran izin akan diproses oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

“Itu nanti urusan pemerintah, yang jelas kita pidananya. Kalau masalah izin dan sebagainya itu yang memberikan izin,” pungkasnya.

Belakang ini skincare diduga mengandung bahan kimia berbahaya asal Kota Makassar, Sulsel, sedang viral di sosial media. Produk-produk tersebut pertama kali disoroti oleh dokter estetika dan kecantikan ternama, dr Oky Pratama.

Dalam unggahan di akun Instagram-nya, dr Oky menilai beberapa produk skincare asal Kota Makassar atau Sulsel mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kulit jika terus digunakan. (*)