SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Tim Penuntut Umum dibawah koordinasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Hendarta, SH.,MH. melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka yakni S yang merupakan Eks Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Dua Pitue Kab. Sidrap serta HS yang merupakan pegawai pihak ketiga dari Perusahaan Plat merah tersebut, Penahanan dilakukan berdasarkan Berita Acara Penahanan pada tanggal 28 Oktober 2024 atas Penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Penahanan badan tersebut atas pengalihan status tahanan kota yang sebelumnya dilakukan oleh Tim Penyidik setelah Tahap II.
Terhadap kedua Tersangka telah dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Sidrap dalam proses penyidikan menemukan adanya dugaan penyelewengan dana nasabah di Pegadaian Cabang Dua Pitue Sidrap Tahun 2022, dan setelah dilakukan pemeriksaan audit didapatkan nilai kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp.610 juta.
Bahwa tersangka S dan HS diduga melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap melalui Kasi Intelijen, Muslimin Lagalung, SH. Menerangkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidrap selain daripada pelaksanaan penetapan Hakim juga merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kejaksaan Negeri Sidrap. (Wan)