BANTAENG, UJUNGJARI.COM — Sejumlah baliho pasangan calon Bupati Bantaeng nomor urut 02, Ilham Azikin-Nurkanita M Khafi (IAKAN), dirusak di beberapa titik. Ironisnya, baliho yang diproduksi oleh KPU yang memuat visi dan misi pasangan calon 02 hingga kini belum diperbaiki.
Mabrur, Liaison Officer (LO) Tim IAKAN, mengatakan bahwa perusakan baliho pertama kali terjadi di Desa Pa’bentengan, Kecamatan Eremerasa. Perusakan terjadi pada Sabtu (26/10/2024) dini hari.
“Malam harinya baliho itu dipasang, pagi harinya sudah rusak. Sampai sekarang tidak diperbaiki,” kata Mabrur.
Perusakan baliho ternyata terus berlanjut. Pada Senin (28/10/2024), baliho dengan materi sama juga dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab.
Mabrur mengaku mendapat laporan perusakan di dua titik, yaitu di Banyorang dan Desa Balumbung, Kecamatan Tompobulu.
“Ini tentu merugikan pihak kita. Kita minta ketegasan KPU dan Bawaslu. Kita minta ada tindakan dalam waktu 24 jam,” katanya.
Mabrur mengatakan, perusakan baliho sudah mengganggu psikologi simpatisan dan pendukung Tim IAKAN. Tim Kabupaten IAKAN pun sudah berkali-kali meminta kepada seluruh simpatisan untuk menahan emosi demi kepentingan bersama.
“Kita sudah berkali-kali menahan psikologi massa pendukung dan simpatisan. Tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa-apa dari KPU dan Bawaslu,” tegasnya.
Mabrur berharap, Bawaslu segera melakukan tindakan patroli malam untuk menjaga alat peraga kampanye (APK) resmi yang diproduksi oleh KPU. Dia juga meminta kepada KPU untuk memperbaiki kembali baliho yang rusak.
“Secara kuantitatif, kami sudah sangat dirugikan dengan perusakan ini,” jelas Mabrur.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh koordinator pemenangan Tim IAKAN, Alim Bachri L Tana. Dia meminta semua pihak di Bantaeng untuk tidak melakukan tindakan yang memprovokasi. Dia juga berharap, KPU dan Bawaslu bisa segera mungkin melakukan tindakan.
“Kami meminta kepada Bawaslu dan KPU untuk mengambil tindakan. Minimal mengganti baliho kami yang dirusak. Atau kalau baliho kami tidak diganti, sekalian juga hilangkan semua APK paslon lain di desa itu,” kata Alim Bachri.
Alim Bachri mengaku, perusakan adalah bentuk provokasi kepada Tim IAKAN. Meski begitu, Alim Bachri meminta kepada seluruh simpatisan dan pendukung paslon 02 IAKAN untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum.
“Kami tetap meminta kepada simpatisan untuk tidak membalas perbuatan itu. Tetapi kami memohon kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan tindakan, apakah itu memperbaiki kembali baliho, atau menjaga baliho yang ada. Karena jika dibiarkan, seolah-olah tidak ada tindakan apa-apa terhadap perusakan baliho itu,” tegasnya.
*Tim Hukum Iakan Lapor Bawaslu*
Tim Hukum IAKAN telah melapor ke Bawaslu terkait perusakan spanduk paslon Bantaeng 02 IAKAN pada Senin (28/10/2024), sebagai langkah mengecam keras aksi yang menjadi bentuk kejahatan politik dan merupakan pidana pemilu.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Bawaslu Bantaeng, karena termasuk pidana Pemilukada. Ini sangat merugikan kami,” kata Ketua Tim Hukum IAKAN, Suardi.
Suardi mengaku sudah melampirkan sejumlah bukti perusakan ke Bawaslu.
“Kasus ini kami harap diusut tuntas, karena ini merupakan pidana Pemilukada,” katanya.
Tim Hukum 02 IAKAN juga meminta semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada untuk saling menghormati. Dia berharap, semua pihak bisa menjaga kondusivitas Bantaeng pada Pilkada kali ini.
“Mari berpolitik dengan santun dan saling menghargai. Jangan sampai beda pilihan kemudian melakukan tindakan-tindakan brutal,” harapnya.
Tindakan perusakan spanduk di beberapa titik, menunjukkan adanya upaya yang tidak fair dalam persaingan politik, sehingga harus diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan.
“Tindakan ini sudah sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Ini perlu tindakan tegas Bawaslu Bantaeng agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua bisa agar jangan terulang kembali,” kata Suardi. (**)