Oleh: Inkong Ala
KALIMANTAN UTARA dengan segala potensinya, tengah menapaki jalan menuju transformasi yang gemilang. Namun, perjalanan ini tak akan utuh tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama kelompok rentan yang kerap terpinggirkan. Pembangunan manusia yang inklusif menjadi kunci, di mana pemberdayaan kelompok rentan bukan hanya sebuah pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. Melalui pemberdayaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan, kita membangun fondasi
Kalimantan Utara yang kokoh, di mana setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang, serta berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita bersama dalam mewujudkan visi Kalimantan Utara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang maju, makmur, dan berkelanjutan, pembangunan manusia haruslah inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan penduduk di daerah terpencil, seringkali menghadapi tantangan dan hambatan dalam mengakses layanan dasar dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan.
Pemberdayaan kelompok rentan merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam proses dan pelaksanaan pembangunan. Dengan meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan kelompok rentan, kita dapat menciptakan masyarakat yang adil, setara, dan berkeadilan sosial di Kalimantan Utara.
Dalam melaksanakan pembangunan manusia melalui pemberdayaan kelompok rentan, kami akan berlandaskan pada lima prinsip. Pertama, adalah Kesetaraan dan Nondiskriminasi. Setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk hidup sejahtera dan berkembang.
Kebijakan dan program pembangunan harus menjamin kesetaraan dan nondiskriminasi bagi kelompok rentan.
Kedua, adalah Partisipasi dan Inklusi. Kelompok rentan dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan. Suara dan aspirasi mereka didengar, diperhatikan, dan di akomodasi.
Ketiga adalah Pemenuhan Hak. Hak-hak dasar kelompok rentan, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial,
dipenuhi dan dilindungi.
Keempat adalah Pendekatan Berbasis Hak. Program pembangunan didasarkan pada pendekatan berbasis hak, yang menempatkan kelompok rentan sebagai pemegang hak dan subjek pembangunan.
Dan prinsip kelima adalah Berkelanjutan. Program pemberdayaan kelompok rentan dirancang untuk berkelanjutan dan memberikan dampak jangka panjang bagi peningkatan kesejahteraan mereka.
Untuk mewujudkan visi Kalimantan Utara, ada enam program unggulan untuk pemberdayaan kelompok rentan yang kami akan lanjutkan dan tingkatkan bilamana mendapat perpanjangan amanah dari masyarakat.
Pertama, adalah melanjutkan Peningkatan Akses Layanan Dasar. Akses kelompok rentan terhadap layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sanitasi, ditingkatkan dan dipermudah.
Kedua, adalah Penguatan Ekonomi Kelompok Rentan. Program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan, akses modal, dan pendampingan usaha, diberikan kepada kelompok rentan untuk meningkatkan kemandirian ekonominya.
Ketiga adalah Pelindungan Sosial. Program pelindungan sosial, seperti bantuan sosial, asuransi kesehatan, dan program keluarga
harapan (PKH), diperluas dan ditingkatkan untuk menjangkau kelompok rentan.
Keempat, adalah Peningkatan Partisipasi Politik. Kelompok rentan didukung dan diberdayakan untuk berpartisipasi aktif dalam politik dan pengambilan keputusan.
Kelima, adalah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Program pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka.
Keenam adalah Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam masyarakat melalui penyediaan aksesibilitas, pendidikan inklusif, dan peluang kerja.
Dan ketujuh adalah Pengembangan Masyarakat Adat. Masyarakat adat diberdayakan untuk melestarikan budaya dan mengelola sumber
daya alam secara berkelanjutan.
Selain itu, kami akan memberikan perhatian yang lebih besar untuk Peningkatan Anggaran bagiKelompok Rentan. Alokasi anggaran untuk program pemberdayaan kelompok rentan ditingkatkan untuk menjamin ketersediaan sumber daya yang memadai; Penguatan Koordinasi Lintas Sektor.
Koordinasi lintas sektor diperkuat untuk menciptakan sinergi dalam pelaksanaan program pemberdayaan kelompok rentan; dan Pemantauan dan Evaluasi: Sistem pemantauan dan evaluasi yang efektif dibangun untuk mengukur dampak program dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
Dalam empat tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan berbagai program dan kebijakan untuk memberdayakan kelompok rentan, di antaranya:
(1) Program Jaminan Sosial. Pemerintah Provinsi aktif mendorong program jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
(2) Pembangunan Infrastruktur di Daerah Terpencil. Upaya pemerintah dalam membuka akses daerah terpencil melalui pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut;
(3) Program Pemberdayaan Perempuan. Berbagai program dilakukan untuk meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan, seperti pelatihan kewirausahaan, akses permodalan, dan peningkatan kapasitas; dan
(4) Peningkatan Akses Pendidikan bagi Masyarakat Adat dan Penyandang Disabilitas. Pemerintah Provinsi menyediakan beasiswa dan fasilitas pendidikan yang inklusif untuk memudahkan akses pendidikan bagi kelompok rentan.
Untuk melaksanakan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah membuat kebijakan dalam bentuk regulasi berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, yaitu (1) Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat; (2) Perda tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat; (3) Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak; Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; (4) Perda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan (5) Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan, yaitu (1) Pergub Kaltara tentang Pengembangan Pangan Lokal di Provinsi Kaltara; (2) Pergub Kaltara tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; dan (3) Pergub Kaltara tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi dan
Transportasi Pengobatan Bagi Masyarakat Mampu/Miskin.
Atas kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah telah memberikan penghargaan, berupa (1) Terbaik Pertama Indeks
Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) “Urusan Ketenagakerjaan Kategori Kecil” 2021, dari Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang; (2) Terbaik 3 Capaian Program HIV/AIDS dan PIMS 2022 dari Kementerian Kesehatan RI; (3) Predikat
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik) Provinsi Kalimantan Utara dari Perwakilan OMBUDSMAN RI Kaltara; (4) UHC Awards 2023, Atas Capaian Pemda yang telah Melindungi Penduduknya Lebih Dari 95% dan Telah Mendaftarkan
Penduduknya dalam Segmen PBPU Pemda; (5) PPKM Award, Kategori Laboratorium dengan Performa Pemeriksaan COVID-19 Terbaik di Provinsi Kalimantan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI; (6) Kontribusi dan Kerja Keras dalam Pengembangan
Teknologi Tepat Guna Desa dari Kemendes dan PPT RI; (7) Dedikasi, Kontribusi, dan Keberhasilan dalam Membangun Bidang Pertanian pada Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVI Tahun 2023 dari Kementerian Pertanian, yang diberikan kepada Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang; (8) Terbaik 3 Penurunan Angka Prevalensi Stunting” Menurut Data SSGI (Studi Status Gizi Indonesia) Tahun 2022, dari BKKBN RI; (9) TOP 5 OAPSI dalam Lomba Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP 2023 dengan Program PROLANTERAKU (Program Layanan Dokter Terbang Kalimantan Utara) dari Kemenpan RB; dan (10) “Apresiasi Tokoh Indonesia” Kategori Percepatan Infrastruktur, dari Kementerian Perhubungan kepada Gubernur Zainal di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.
Pembangunan manusia melalui pemberdayaan kelompok rentan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan transformasi Kalimantan Utara yang kokoh sebagai beranda depan NKRI yang maju, makmur, dan berkelanjutan.
Dengan menjamin kesetaraan, memenuhi hak-hak dasar, dan memberdayakan kelompok rentan, kita dapat menciptakan masyarakat yang inklusif, adil, dan sejahtera. Hal ini akan menjadi modal utama dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan daerah.
Pembangunan manusia yang inklusif, di mana setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi, adalah kunci transformasi Kalimantan Utara yang kokoh. Pemberdayaan kelompok rentan bukanlah sekadar program, melainkan sebuah komitmen untuk
mewujudkan keadilan sosial dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
Mari bersama kita wujudkan Kalimantan Utara yang berdaya, maju, dan sejahtera, di mana tidak ada satu pun yang tertinggal. Pada momentum pemilihan Gubernur Kalimantan Utara ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalimantan Utara yang semakin inklusif, dengan memberikan suara dan kepercayaan Anda kepada kami.
Kami, Paslon nomor urut 2, Zainal – Ingkong Ala berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan manusia yang berkelanjutan dan memberdayakan seluruh kelompok masyarakat, terutama mereka yang rentan. Mari bersama, kita satukan langkah untuk Kalimantan Utara yang lebih baik. (*)