MAKASSAR,UJUNGJARI.COM – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) bekerja sama dengan Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, dengan dukungan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Makassar serta pemerintah Kelurahan Barrang Caddi, menyelenggarakan program fasilitasi PAS Kecil untuk kapal nelayan skala kecil di Pulau Barrang Caddi, Kota Makassar.

Proses fasilitasi PAS Kecil ini dimulai sejak awal September 2024, melalui beberapa tahapan seperti sosialisasi, pengumpulan berkas, pengukuran kapal, hingga penerbitan PAS Kecil. Puncak acara adalah penyerahan PAS Kecil kepada nelayan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Barrang Caddi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar, pada Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan fasilitasi PAS Kecil untuk kapal nelayan di Pulau Barrang Caddi berhasil melampaui target awal, yang semula hanya 100 kapal. Berkat kerjasama berbagai pihak dan semangat para nelayan, 162 kapal berhasil difasilitasi dan mendapatkan PAS Kecil,” ungkap Adi Zulkarnaen, Koordinator Networking YKL Indonesia yang juga menjadi koordinator pelaksana kegiatan, saat membuka acara penyerahan PAS Kecil.

Adi Zulkarnaen menjelaskan bahwa penerbitan PAS Kecil ini diharapkan tidak hanya membantu nelayan memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai program pemerintah, seperti subsidi bahan bakar serta peluang untuk mendapatkan permodalan.

“Selain itu, program ini akan berdampak positif pada perbaikan data terkait jumlah dan spesifikasi kapal nelayan di Kota Makassar, khususnya di Pulau Barrang Caddi. Data ini sangat penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan perikanan yang lebih berkelanjutan dan tepat sasaran,” jelas Adi Zulkarnaen.

Acara penyerahan PAS Kecil ini dihadiri oleh perwakilan Kantor KSOP Utama Makassar, pemerintah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, pemerintah Kelurahan Barrang Caddi, penyuluh perikanan Makassar, tokoh masyarakat, pemuda, dan para nelayan Pulau Barrang Caddi.

Kepala Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal dari Kantor KSOP Utama Makassar, Arif Zainal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PAS Kecil adalah dokumen penting yang diwajibkan bagi kapal dengan kapasitas di bawah 7 Gross Tonnage (GT) untuk memastikan legalitas kapal.

“PAS Kecil sangat penting dan merupakan syarat wajib bagi nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan. Semua kapal harus memiliki dokumen sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Arif Zainal.

Sekretaris Camat Kepulauan Sangkarrang, Sitti Subaedah, memberikan apresiasi kepada YKL Indonesia dan PT PELNI atas terlaksananya program ini. Ia menekankan bahwa program ini sangat membantu nelayan di pulau-pulau yang memiliki keterbatasan, khususnya terkait akses informasi dan kendala geografis.

“Terima kasih kepada YKL dan PT PELNI yang telah mengajak pihak Syahbandar untuk hadir langsung di Pulau Barrang Caddi,” ujar Sitti Subaedah.

Hal senada disampaikan oleh Lurah Barrang Caddi, Hamzah, yang memberikan apresiasi terhadap proses fasilitasi PAS Kecil ini. Menurutnya, proses ini sangat memudahkan nelayan karena bisa dilakukan secara kolektif dan menghadirkan langsung pihak Kesyahbandaran di pulau, mengingat hampir semua nelayan di sana belum memiliki PAS Kecil.

“Fasilitasi PAS Kecil ini mendapat sambutan baik dari para nelayan, karena sejak awal kegiatan ini melibatkan masyarakat secara aktif. Mereka menilai PT PELNI dan YKL Indonesia benar-benar berkomitmen untuk memperbaiki perikanan skala kecil,” ujar Hamzah.

Fasilitasi ini merupakan bagian dari komitmen PT PELNI dalam memperkuat administrasi kapal nelayan dan mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.

“Masyarakat Pulau Barrang Caddi, yang mayoritas adalah nelayan skala kecil, sering kesulitan mengakses dokumen resmi seperti PAS Kecil. Kami sangat berterima kasih atas solusi nyata yang diberikan melalui program ini,” ujar Ruslan, salah satu nelayan Pulau Barrang Caddi. (len)