MAKASSAR,UJUNGJARI.COM —Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan dana yayasan terhadap tersangka Prof Sufirman Rahman, 4 Oktober lalu. SP3 ini juga membatalkan status Sufirman dan memulihkan nama baiknya.

Berdasarkan surat ketetapan S.TAP/116.A/X/RES.1.11/2024 Direskrimum tentang pencabutan status tersangka dengan pertimbangan menimbang berdasarkan hasil penyidikan hasil tersangka tidak ditemukan cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pindana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Sufirman dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar setelah Polda Sulsel menetapkan ia bersama mantan Rektor UMI Makassar, Prof Basri Modding sebagai tersangka.

Yayasan Wakaf UMI lalu mengangkat Prof Dr Hambali Thalib sebagai pelaksana tugas Rektor UMI Makassar, 30 September lalu.

Pengangkatan Plt Rektor UMI tertuang dalam Surat Keputusan (SK) YW UMI yang dibacakan Sekretaris Pengurus YW UMI, Abd Halim di menara UMI Makassar, Senin (30/9/2024). Ketua YW UMI Prof Masrurah Mokhtar mengatakan pengangkatan tersebut sebagai langkah antisipasi agar aktivitas akademik tetap berjalan.

Sayangnya dua pekan setelah terbit SP3 yang membatalkan status tersangka Sufirman, Yayasan Wakaf belum juga mencabut SK pemberhentian sementara dan mengangkat kembali Sufirman sebagai rektor.

Sejumlah warga civitas akademika UMI juga mempertanyakan sikap yayasan yang kurang tegas. Mereka berharap Yayasan konsisten dengan mengembalikan jabatan rector definitif kepada Sufirman.

“Logikanya kan diberhentikan sementara karena menjadi tersangka. Nah dugaan tersangka itu tidak terbukti setelah terbit SP3 Polda. Jadi mestinya posisinya sebagai rektor harus dikembalikan,” kata salah seorang dosen UMI Makassar.

Ia mengatakan sebagai universitas swasta terbesar di timur Indonesia, Yayasan Wakaf mesti mengembalikan marwah almamater dengan mengangkat Kembali rektor definitif.

“Kasihan UMI. Kasihan mahasiswa. Kampus besar tanpa rektor definitif,” katanya lagi.

Prof Dr H Sufirman Rahman, SH, MH resmi dilantik sebagai Rektor defenitif Universitas Muslim Indonesia (UMI) oleh Yayasan Wakaf UMI di Gedung Al-Jibra UMI, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa, 14 November 2023 tahun lalu. Sufirman dilantik jadi rektor berdasarkan surat keputusan Nomor Yayasan Wakaf (YW) UMI nomor 742/YW-UMI/A/XI/2023 untuk masa amanah 2023 hingga 2026. (nca)