GOWA, UJUNGJARI.COM — Tim Advokasi Aurama’ kembali melaporkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) ke Bawaslu Kabupaten Gowa.
Penyerahan laporan temuan pelanggaran dua ASN tersebut dilakukan Tim Advokasi Aurama’ dipimpin Andi Hakim bersama beberapa orang anggota tim pada Rabu (23/10) sekira pukul 15.00 Wita di kantor Bawaslu Gowa. Pelaporan Tim Advokasi Aurama’ ini diterima staf Gakkumdu Bawaslu Gowa masing-masing yakni Zulfahmi Sultan dan Hernita (staf Gakkumdu bidang Penanganan Pelanggaran) serta Abd Rahman (staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa).
Kepada media, Ketua Tim Advokasi Aurama’ Andi Hakim mengatakan, hari ini (Rabu, red) ada lagi indikasi pelanggaran netralitas ASN Gowa yang dilaporkan ke Bawaslu. Ada dua ASN yakni oknum camat berinisial Ag dan oknum guru SMP di Barombong berinisial T.
Dimana kata Andi Hakim, kedua ASN ini dinilai telah melanggar netralitas ASN. Disebutkan Andi Hakim, oknum camat Ag ini diduga memerintahkan salah satu perangkat yakni kepala lingkungan untuk memasang baliho paslon nomor urut 2.
Menurut Andi Hakim, dirinya sudah pernah mengingatkan oknum camat Ag untuk netral dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Saya juga bahkan sudah menyampaikan kepada pak camat ini bahwa tiga oknum camat lainnya yang telah terlapor lebih dulu telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan merekomendasi ketiga oknum camat tersebut, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tapi sepertinya oknum camat Ag ini masih juga berbuat. Seharusnya pejabat itu yang mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan intimidasi dan diskriminatif. Dia harus netral sebagai pejabat, ” kata Andi Hakim.
Andi Hakim berharap, Gowa bukan zona merah dan tetap jadi zona hijau.
“Bagaimana caranya jadi zona hijau, maka wasit jangan jadi pemain, baik itu oknum TNI, oknum Polri maupun oknum ASN juga kades dan perangkatnya untuk tidak jadi pemain. Mari kita pahami, jangan melakukan sesuatu yang di luar daripada ketentuan perundang-undangan. Yang menemukan kasus pemasangan baliho paslon lawan yang dilakukan oknum kepala lingkungan atas perintah oknum camat tersebut adalah salah satu anggota DPRD Gowa dan itu dilengkapi dengan foto dan rekaman,” jelas Andi Hakim.
Sementara soal ASN guru SMP di Barombong yang bernama T menurut Andi Hakim adalah kesalahan sungguh fatal lantaran oknum guru T ini memakai baju paslon yang tak seharusnya dilakukan seorang ASN.
“Terkait oknum ASN guru SMP ini yang mengenakan baju salah satu paslon, telah dilengkapi dengan bukti foto dan semuanya telah diBAP-kan oleh Tim Advokasi Aurama’ dan telah kami laporkan ke Bawaslu Gowa. Semoga Bawaslu betul-betul proporsional dan profesional dalam tugasnya dan jangan takut. Bawaslu harus bekerja proporsional dan profesional termasuk juga Bupati Gowa dan para pejabat termasuk para camat karena ada PKPU yang mengatur, ” tambah Andi Hakim.
Terkait laporan Tim Advokasi Aurama’, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni yang dikonfirmasi Rabu petang melalui pesan WhatsApp sebab sementara tugas dinas ke luar Sulsel, mengatakan pihaknya akan mengkaji dulu berkas laporan Tim Advokasi Aurama’ tersebut.
“Kami kaji dulu yaa, kemudian diputuskan melalui rapat pleno apakah register atau tidak. Kami akan kaji syarat formil dan materilnya. Besok itu kami sudah putuskan, register atau tidak. Kalau sudah diregis, barulah dibahas dengan Gakkumdu, ” kata Yusnaeni.-