PEKANBARU, UJUNGJARI.COM–Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah obat bahan alam ilegal di Kabupaten Kampar, Provinsi RIau, Jumat (18/10).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penyitaan obat ilegal itu dilakukan dalam operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru yaitu penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

“Petugas menemukan barang bukti berupa produk jamu Tanpa Izin Edar (TIE), bahan baku pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label, kardus dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi Obat Bahan Alam,” kata Taruna dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (18/10).

Taruna mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya BPOM melakukan pemberantasan obat bahan alam yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) menjadi salah satu prioritas BPOM.

Menurut dia, pihaknya terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat.

Taruna menambahkan operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap yang saksi diketahui memiliki nilai keekonomian dari hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp2,4 miliar. (pap)