Oleh: Zainal A. Paliwang

PROVINSI Kalimantan Utara, dengan segala potensinya, mengemban amanah sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Visi “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan” menuntut komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perjalanan menuju Kalimantan Utara yang maju dan berkelanjutan tidaklah mudah. Salah satu tantangan yang harus kita hadapi bersama adalah korupsi.

Korupsi merupakan musuh bersama yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan mencederai nilai-nilai keadilan. Di Kalimantan Utara, upaya pemberantasan korupsi menjadi krusial untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, agar dapat mendukung tercapainya visi provinsi.

Ada empat aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam pemberantasan korupsi di Kalimantan Utara, yaitu:

(1) Bentuk-bentuk korupsi. Bentuk korupsi perlu diketahui agar kita meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan modus operandi korupsi yang kerap terjadi,
(2) Dampak korupsi. Dampak korupsi perlu diketahui agar kita dapat menganalisis kerugian yang ditimbulkan korupsi terhadap sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan;
(3) Strategi pemberantasan korupsi yang efektif. Diperlukan kajian bagaimana bentuk upaya preventif dan represif yang dapat dilakukan oleh pemerintah, aparatur penegak hukum, dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian korupsi; dan
(4) Pentingnya partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Diperlukan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindak pidana korupsi.

Melalui pemahaman yang komprehensif dan komitmen bersama, diharapkan Kalimantan Utara dapat menjadi contoh provinsi yang berintegritas dan bebas dari korupsi, sehingga mampu mewujudkan fondasi transformasi yang kokoh sebagai beranda depan NKRI yang maju, makmur, dan
berkelanjutan.

Provinsi Kalimantan Utara, dengan segala potensi dan tantangannya sebagai wilayah perbatasan, memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi Indonesia yang maju dan bermartabat. Untuk itu, pada periode kepemerintahan tahun 2021-2024 telah dibuat instrumen pengendalian korupsi yang telah diatur dalam:
(1) Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi;
(2) Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024 yang diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024;
(3) Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; (4) Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; dan
(5) Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ada lima prinsip yang dipegang teguh dalam melaksanakan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Kalimantan Utara. Pertama adalah Pencegahan, yaitu upaya pencegahan korupsi yang diprioritaskan melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta penanaman nilai-nilai integritas di seluruh aparatur sipil negara dan lapisan masyarakat.

Kedua adalah Penindakan, yaitu penindakan terhadap pelaku korupsi yang dilakukan secara tegas, dan adil melalui penegakan hukum seadil-adilnya untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya korupsi.

Ketiga adalah Kerjasama, yaitu pemberantasan korupsi melalui kerjasama yang sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, dan sektor swasta melalui upaya pencegahan secara dini dimana semua pihak harus bersatu padu bersedia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Kempat adalah Partisipasi Masyarakat, yaitu masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi melalui pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan pelaporan terhadap indikasi korupsi.

Dan kelima adalah Pendidikan Antikorupsi, yaitu pendidikan antikorupsi yang diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan formal dan nonformal melalui penanaman nilai-nilai integritas dan antikorupsi sejak dini.

Prinsip-prinsip dasar pemberantasan korupsi ini diimplementasikan secara:
(1) Preventif untuk mencegah terjadinya korupsi melalui penguatan sistem dan peningkatan integritas;
(2) Represif untuk menindak tegas pelaku korupsi melalui penegakan hukum yang adil dan efektif;
(3) Partisipatif untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi; dan
(4) Terpadu untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi secara komprehensif dan terintegrasi.

Pemberantasan korupsi menjadi fondasi yang penting dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang maju, makmur, dan berkelanjutan. Untuk itu, kami akan melanjutkan empat program unggulan yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pemberantasan korupsi yang telah kami mulai pada periode kepemerintahan tahun 2021-2024.

Program unggulan pertama adalah Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi melalui:
(1) Penerapan Sistem Meritokrasi dengan menerapkan sistem meritokrasi dalam rekrutmen, penempatan, dan promosi ASN untuk mencegah kolusi dan nepotisme;
(2) Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan membuka akses informasi publik terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk APBD, pengadaan barang dan jasa, dan laporan keuangan, misalnya dengan menerapkan e-budgeting, e-procurement, ecatalog, dan e-audit;
(3) Penguatan Pengawasan Internal dengan meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas inspektorat daerah dalam melaksanakan tugas pengawasan;
(4) Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan membuka akses informasi publik terkait pengelolaan keuangan daerah;
(5) Penguatan Pengawasan Internal dengan meningkatkan efektivitas inspektorat daerah dalam melaksanakan tugas pengawasan; dan (6) Peningkatan Peran Serta Masyarakat dengan memfasilitasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pembangunan daerah, misalnya
melalui pengaduan masyarakat dan akses informasi publik.

Program unggulan kedua adalah Peningkatan Penegakan Hukum melalui:
(1) Kerjasama Antar Lembaga dengan membangun sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan kasus korupsi;
(2) Peningkatan Kapasitas Aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dengan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi; dan
(3) Penerapan Sistem Peradilan Pidana yang Efektif dengan memastikan proses peradilan pidana berjalan secara cepat, tepat, dan adil.

Program unggulan ketiga adalah Pendidikan dan Kampanye Antikorupsi melalui:
(1) Integrasi Pendidikan Antikorupsi dalam Kurikulum Pendidikan dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini melalui pendidikan formal di sekolah melalui pembentukan warung kejujuran yang diinisiasi oleh KPK;
(2) Kampanye Publik Antikorupsi dengan melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi secara masif kepada masyarakat melalui berbagai media; dan
(3) Penguatan Peran Tokoh Agama dan Masyarakat dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam menyampaikan pesan-pesan antikorupsi dan menciptakan lingkungan yang tidak toleran terhadap korupsi.

Program unggulan keempat adalah Pemanfaatan Teknologi Informasi melalui:
(1) Pengembangan Sistem Informasi Antikorupsi dengan membangun sistem informasi yang terintegrasi untuk mencegah dan menangani korupsi, misalnya sistem pengaduan online masyarakat, sistem monitoring pengadaan barang dan jasa, dan sistem pelaporan gratifikasi; dan
(2) Pemanfaatan Big Data dengan menganalisis data dan informasi untuk mendeteksi potensi korupsi dan meningkatkan efektivitas pengawasan.

Dengan mengimplementasikan program-program unggulan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip dasar pemberantasan korupsi, diharapkan Kalimantan Utara dapat mewujudkan fondasi transformasi yang kokoh sebagai beranda depan NKRI yang maju, makmur, dan berkelanjutan yang bebas dari korupsi.

Korupsi adalah musuh kita bersama. Untuk mewujudkan Kalimantan Utara yang berintegritas, maju, dan sejahtera, kita harus berani melawan korupsi dalam segala bentuknya. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua.

Jika terpilih, saya berkomitmen untuk memimpin Kalimantan Utara dengan amanah dan transparan. Dengan dukungan masyarakat Kalimantan Utara, kita akan bangun sistem yang lebih bersih, efektif, dan bebas dari korupsi. Mari bersama kita wujudkan Kalimantan Utara yang bermartabat, berintegritas, dan menjadi kebanggaan Indonesia. Pilihlah pemimpin yang siap membawa Kalimantan Utara menuju masa depan yang lebih baik!