GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan tiga pelaku usaha di Gowa.
Ketiga pelaku usaha itu adalah managemen Wisata Kampar, Permandian Je’ne tallasa dan Toko Mira. Kerjasama ini dilakukan, Rabu (16/10) ditandai dengan penandatangan bersama perjanjian sekaligus penyerahan dokumen perjanjian oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa Edy Sucipto dengan masing-masing managemen ketiga pelaku usaha tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Edy Sucipto, kerjasama dalam bentuk pemberian dispensasi harga atau diskon untuk anak pemegang KIA dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA digital (identitas kependudukan digital) maupun KIA fisik dan kualitas layanannya.
“Perjanjian kerjasama ini juga bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada anak-anak yang sudah memiliki KIA digital ataupun KIA fisik. Jadi perjanjian kerjasama pemanfaatan KIA ini kita lakukan dengan pihak ketiga seperti tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. Mitra KIA akan memberikan harga khusus kepada anak-anak yang memiliki KIA tersebut, ” kata Edy disela menyerahkan berita acara perjanjian dengan ketiga mitra di kantor MPP, Jl Hos Cokroaminoto Sungguminasa, Gowa.
Edy menjelaskan, KIA merupakan program dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang berfungsi sama dengan KTP. KIA ini hanya untuk anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari. KIA memiliki banyak manfaat, diantaranya untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum dan mencegah perdagangan anak.
“Dengan menunjukkan KIA, anak usia 0-17 tahun kurang satu hari dapat memperoleh potongan harga atau diskon untuk produk usaha atau tiket tempat wisata. Besaran diskon yang diberikan oleh pelaku usaha untuk anak pemegang KIA sudah tertuang di perjanjian kerjasama. Contoh besaran potongan harga atau diskon untuk anak ketika masuk ke Wisata Kampar sebesar 20 persen, Permandian Je’ne Tallasa diskon 20 persen dan belanja di Toko Mira di Jl Poros Masjid Raya Limbung, Gowa, ank dapat diskon 5 persen,”jelas Edy.
Dikatakannya, Disdukcapil Gowa akan terus berkomitmen memperluas kerjasama KIA sehingga warga dapat menerima manfaat dari kepemilikan KIA.
Untuk memperoleh KIA ini, warga dapat mengunjungi Pos Pelayan Publik di sembilan kecamatan dataran tinggi atau Kantor Dinas Dukcapil Gowa. Persyaratannya, cukup menginstal dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau mengajukan permohonan KIA ke https://disdukcapil.gowakab.go.id/layanan/apps/ceknik dengan menguploud foto Akta Kelahiran anak, foto Kartu Keluarga dan pas foto anak ukuran 3×4 Cm. Syarat ini bagi anak berusia 5-17 tahun kurang 1 hari.
“Jadi segeralah menguruskan KIA untuk anak-anak anda, dan dapatkan manfaatnya, ” kata Edy. –