SINJAI, UJUNGJARI – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU) pada kasus dugaan pencabulan anak dengan terdakwa Firman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Senin 14 Oktober 2024.
Sidang tertutup yang dipimpin oleh Mejlis Hakim, Anthonie Spilkam Mona, menghadirkan dua orang saksi yaitu, HAB dan HAR yang merupakan orang tua dari korban anak usia 9 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang merupakan siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai tempat terdakwa mengajar sebagai guru olahraga, juga turut dihadirkan dalam sidang itu.
Tim kuasa hukum terdakwa Firman, Akbar, mengaku tetap berupaya membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah dituduhkan.
Lebih lagi, dalam kesaksian kedua orang tua dari korban, sama sekali tidak dapat membuktikan adanya peristiwa pidana yang dialami anaknya.
“Kedua orang tua korban dalam persidangan menyatakan tidak melihat kejadian tindak pidana yang dialami anaknya. Semua keterangan yang disampaikan kedua saksi anak itu dalam persidangan hanya sebatas mendengar dari pihak lain dan tidak melihat secara langsung,” kata Akbar, Selasa (15/10/2024).
Optimistisnya dalam memperjuangkan terdakwa Firman memperoleh keadilan dalam proses persidangan semakin matang, lantaran tidak adanya bukti yang kuat.
Hasil visum terhadap korban kata Akbar, juga bersih. Tidak ada kelainan sebagaimana yang telah terungkap di hadapan meja hijau.
“Tidak ada yang mampu membuktikan dalam persidangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana terhadap anak. Hasil visum korban bersih, dan tidak ada kelainan sebagaimana yang telah terungkap dalam persidangan,” tegasnya.
Informasi yang kami dapatkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sinjai, sidang pertama dengan Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Snj mulai bergulir pada 10 September 2024.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari PU dijadwalkan kembali dilaksanakan di PN Sinjai pada Senin, 21 Oktober 2024, pekan depan. (**)