Site icon Ujung Jari

Delapan Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra 2024 di Bulukumba

BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM— Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono memimpin apel gelar pasukan operasi Zebra Pallawa tahun 2024 di lapangan apel Mapolres Bulukumba, Senin (14/10). Ia menyebut 8 pelanggaran prioritas operasi Zebra Pallawa 2024.

Adapun komandan apel yakni KBO Satlantas Polres Bulukumba, Iptu Anwar. Apel dimulai dengan penyematan pita operasi kepada empat perwakilan masing-masing dari Kodim, Subdenpom, Polres dan Dishub Kabupaten Bulukumba.

Penyematan pita secara simbolis oleh Kapolres tersebut, merupakan tanda dimulainya pelaksanaan operasi Zebra Pallawa 2024.

Apel ini, juga dihadiri Dandim 1411/Blk Letkol Inf. Sarman, Waka Polres Bulukumba Kompol Eddy Sumantri, Dansub Denpom/Blk Letda Inf Sirajuddin, Kasatpol PP dan Damkar Bulukumba Andi Hasbullah, Kepala Kesbangpol Bulukumba Ahmad Arfan, para PJU, para Kapolsek jajaran dan para perwira Polres Bulukumba.

Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono dalam amanatnya menyampaikan saat ini permasalahan di bidang lalu lintas sangat komplek, berkembang cepat dan dinamis.

Hal ini, katanya, sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah populasi penduduk dan bertambahnya kendaraan atau alat transportasi yang saat ini masuk pada era digital dan modernisasi.

“Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi kinerja, khususnya Polantas dengan stakeholder pengembang fungsi kelalulintasan, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul dari modernisasi transportasi tersebut,” ungkap Andi Erma Suryono.

Ia menyatakan bahwasanya Polri melaksanakan operasi Zebra Pallawa 2024 yang merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

“Selain menghadapi agenda nasional, operasi Zebra ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib berlalulintas demi terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman serta dilakukan cara-cara bertindak yang simpatik, profesional, selektif prioritas, ramah sopan, tegas dan terukur,” jelasnya.

Andi Erma Suryono mengatakan, operasi kepolisian mandiri kewilayahan Zebra Pallawa 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.

“Pelaksanaan operasi Zebra ini mengedepankan giat preemtif, preventif dan teguran simpatik dan humanis,” jelasnya.

Selain dilakukan beberapa tindakan dalam operasi ini, Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Bulukumba melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas, sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib berlalu lintas sebagai cermin moralitas bangsa.

“Kami berharap operasi Zebra Pallawa tahun ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta dapat meminimalisir fatalitas korban laka lantas. Paling utama dapat menumbuhkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” imbuhnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir mengikuti apel operasi Zebra ini, terdiri dari Peleton Kodim, Subdenpom, Polres, Satpol PP/Damkar dan Dishub Kabupaten Bulukumba.

Dalam apel ini, Kapolres juga menyebut delapan jenis pelanggaran prioritas pada operasi Zebra ini, yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat pada kecelakaan lalu lintas.

Delapan jenis pelanggaran itu adalah sebagai berikut:

1. Pegemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong).

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow).

7. Kendaraan yang over dimensi/over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan Spektek (Plat gantung).

8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Exit mobile version