MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Skincare asal kota Makassar berlabel NRL disebut tak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mengandung bahan berbahaya.
Itu terungkap setelah dokter kecantikan, dr Oky Pratama membeberkan kandungan dari kosmetik wajah berwarna kuning itu di akun media sosialnya.
“Saya sudah lama menunggu hasil (laboratorium) produk dari Syedeng, NRL ini, tapi sebelum menunggu hasil, saya sudah bisa menebak isinya apa,” ujar dr Oky.
“Kita cek yang NRL cream malam. Dari konsistensinya aja begini,” ucap Oky sambil menunjukkan isi kosmetik yang lengket seperti lem.
Oky pun menyayangkan sikap BPOM dan kepolisian yang dianggap melakukan pembiaran. Padahal, produk NRL sudah dianggap berbahaya sejak tahun 2023.
“Tapi kok masih seperti ini. Apa perlu saya sebagai masyarakat yang perlu kawal?,” tegasnya.
BPOM RI sebelumnya memang sempat merilis 6 jenis kosmetik NRL yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya.
Item produk milik pengusaha Nurul Damayana yang disebut berbahaya yaitu NRL Cosmetik Acne Series, Night Skincare Cream, NRL Cosmetik Flek Series, Day Skincare Cream, NRL Cosmetik Glowing Series.
Ke enam item produk tersebut disinyalir mengandung merkuri. Efek buruk daripada penggunaan merkuri disebut sangatlah berbahaya.
“Khawatirnya mengandung BKO ( bahan kimia obat) ini yang bisa menyebabkan kerusakan ginjal bila dikonsumsi berlebihan dan terus menerus,” kata Kepala Balai Besar POM Makassar, Hariani, Senin (14/10).
Hariani mengatakan segera mengecek informasi tersebut. Termasuk apakah NRL diproduksi di Makassar dan sudah punya izin edar.
“Untuk kosmetik memang banyak asal Makassar, namun tidak semua diproduksi oleh produsen di sini. Apabila pemilik notifikasi (ijin edar) tidak memiliki sarana atau rumah produksi, maka yang bersangkutan bisa melakukan kontrak produksi di perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi CPKB (cara produksi kosmetik yang baik),” jelasnya.
Tak hanya skincare, kini muncul obat pelangsing FF atau Fenny Frans yang viral di media sosial. Juga disinyalir tidak mengantongi izin BPOM.
“Kalo yang obat pelangsing ini termasuk produk OT (obat tradisional) tapi kalo tidak ada kode registrasinya, maka produk tersebut tanpa ijin edar dan masuk dalam kategori ilegal. Berbahaya untuk kesehatan,” tegas Hariani.
Kepala Bidang Sumber Daya Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel dr Eko Nugroho juga mengaku tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi untuk produk pelangsing Fenny Frans.
“Tidak pernah ada, bukan produk begitu yang kami rekomendasikan untuk (izin) sarananya. Kalau produknya sendiri kan BPOM yang mengeluarkan izin edar,” jelasnya.
Sementara, Fenny Frans dan Nurul Damayana yang dikonfirmasi soal informasi ini belum memberikan tanggapan. (**)