Oleh: Zainal A. Paliwang

PROVINSI Kalimantan Utara, sebagai salah satu provinsi termuda di Indonesia, mengemban amanah sekaligus tantangan besar sebagai beranda depan NKRI. Letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menempatkan Kalimantan Utara pada posisi strategis, sekaligus menuntutnya untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan”, dibutuhkan landasan yang kuat, salah satunya adalah penegakan hukum yang berkeadilan.

Penegakan hukum yang berkeadilan merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat, menciptakan rasa aman, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan daerah. Di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara, penegakan hukum yang berkeadilan
menjadi krusial dalam menjaga marwah NKRI.

Hal ini dikarenakan penegakan hukum yang adil tidak hanya akan menciptakan stabilitas keamanan, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menarik investasi, dan pada akhirnya mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan secara khusus dan masyarakat Kalimantan Utara secara umum.

Saat ini kita menghadapi tantangan yang berdampak luas dari luar yang terkait dengan penegakan hukum di wilayah perbatasan seperti isu-isu penyelundupan, perdagangan manusia, illegal logging, dan konflik pertanahan. Tantangan ini memerlukan strategi penegakan hukum yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Strategi penguatan penegakan hukum yang berkeadilan meliputi peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi kerjasama antarinstansi, serta pemberdayaan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan penegakan hukum.

Dengan penegakan hukum yang berkeadilan, diharapkan Kalimantan Utara dapat menjadi beranda depan NKRI yang berwibawa, maju, makmur, dan berkelanjutan.

Dalam penegakan hukum dikenal metode 7-si, yaitu komunikasi, kolaborasi, kordinasi, solusi, sosialisasi, realisasi, dan evaluasi. Ketujuh metode akan kami lanjutkan penerapannya sesuai dengan situasi, kondisi, dan konteks permasalahan yang akan diselesaikan.

Pada periode kepemerintahan 2021-2024, telah ditetapkan berbagai norma pengaturan terkait dengan upaya Penegakan Hukum, khususnya dalam menangani peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Kami membutuhkan dukungan masyarakat Kalimantan Utara agar proses implementasi norma ini bisa kami lanjutkan karena belum sepenuhnya berjalan sesuai yang diharapkan karena gangguan Covid-19 yang lebih banyak menyita waktu, tenaga, pikiran, dan dana pembangunan.

Dengan dukungan dari masyarakat Kalimantan Utara, penegakan hukum yang tegas, adil, dan berkeadilan akan kami lanjutnya untuk menghadirkan fondasi bagi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Utara.

Lima prinsip yang kami pegang teguh dalam melaksanakan Penegakan Hukum di Provinsi Kalimantan Utara adalah:

(1) Supremasi Hukum, yaitu hukum harus ditegakkan secara konsisten melalui komitmen penegakan hukum secara konsisten sehingga setiap orang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama;
(2) Keadilan, yaitu penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak melalui proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menghindari diskriminasi;
(3) Profesionalitas, yaitu Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, berintegritas, dan menghormati hak asasi manusia melalui peningkatan kapasitas dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum;
(4) Akses Keadilan, yaitu setiap orang harus memiliki akses yang mudah dan terjangkau terhadap keadilan melalui yang fasilitasi Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam mengakses bantuan hukum dan memperoleh keadilan; dan
(5) Kerjasama Antar Lembaga, yaitu penegakan hukum yang efektif melalui kerjasama yang sinergi antara berbagai lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan” dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar Penegakan Hukum yang Berkeadilan, maka kami mengimplementasikan empat program unggulan.

Program unggulan pertama adalah “KALTARA ADIL” (Akses Digital Informasi dan Layanan Hukum). Prinsip yang dijunjung pada program unggulan ini adalah Transparansi, Efektivitas, Kesamaan di hadapan hukum.

Program unggulan ini adalah sebuah platform digital terintegrasi yang menyediakan informasi hukum, layanan konsultasi hukum online, serta akses terhadap bantuan hukum bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara, terutama bagi mereka yang berada di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar), terpencil dan perbatasan.

Bentuk implemantasi dari program unggulan ini adalah: (1) Pengembangan aplikasi mobile dan website “KALTARA ADIL” yang mudah diakses dan informatif; (2) Penyediaan layanan konsultasi hukum online dengan advokat dan konsultan hukum yang kompeten dan kapabel; (3)
Integrasi dengan sistem informasi lembaga penegak hukum dan layanan publik terkait; dan (4) Pengembangan modul edukasi hukum online yang interaktif dan mudah dipahami.

Program unggulan kedua adalah “DESA SADAR HUKUM“. Prinsip yang dijunjung pada program unggulan ini adalah Transparansi, Efektivitas, Kesamaan dihadapan hukum. Program unggulan ini adalah Partisipasi Masyarakat dan Pencegahan Pelanggaran Hukum.

Program unggulan ini adalah sebuah program pemberdayaan masyarakat di tingkat desa untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi dalam penegakan hukum.

Bentuk implementasi dari program unggulan ini adalah memfasilitasi: (1) Pembentukan “Kelompok Sadar Hukum” di setiap desa; (2) Pelatihan paralegal bagi masyarakat di desa; (3) Penyuluhan hukum secara berkala dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat; (4) Pengembangan media informasi hukum yang kontekstual dengan kearifan lokal; dan (5) Kompetisi desa sadar hukum dengan penghargaan bagi desa yang berprestasi.

Program unggulan ketiga adalah “INVESTASI AMAN, HUKUM TERJAMIN”. Prinsip yang dijunjung pada program unggulan ini adalah Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor. Program unggulan ini adalah sebuah program peningkatan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor dalam mendukung iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Utara.

Bentuk implemantasi dari program unggulan ini adalah: (1) Penyederhanaan perizinan dan regulasi investasi; (2) Pembentukan tim khusus yang responsif dalam menangani permasalahan investasi; (3) Penguatan koordinasi antarinstansi terkait dalam penegakan hukum di bidang investasi; (4) Sosialisasi hukum investasi kepada investor dan masyarakat; dan (5) Pengembangan sistem penyelesaian sengketa investasi yang cepat dan berkeadilan.

Program unggulan keempat adalah “PELINDUNGAN KHUSUS PEREMPUAN DAN ANAK DI WILAYAH PERBATASAN“. Prinsip yang dijunjung pada program unggulan ini adalah Keadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Program unggulan ini adalah sebuah program peningkatan
pelindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang rentan terhadap kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia.

Bentuk implemantasi dari program unggulan ini adalah: (1) Penguatan koordinasi antar instansi dan negara tetangga dalam pencegahan dan penanganan kejahatan terhadap perempuan dan anak; (2) Pembentukan rumah aman dan layanan terpadu bagi korban kekerasan dan perdagangan manusia; (3) Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak; dan (4) Pemberdayaan perempuan di wilayah perbatasan melalui pelatihan keterampilan dan akses ekonomi.

Tujuan dan manfaat dari implementasi pada keempat program unggulan ini adalah:
(1) Memperkuat fondasi transformasi Kalimantan Utara. Program unggulan ini akan mendukung terciptanya kondisi yang kondusif bagi perkembangan ekonomi, sosial, dan hukum di Kalimantan Utara;
(2) Mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Program umggulan ini ditujukan untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara, terutama kelompok rentan;
(3) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terciptanya keadilan dan keamanan, masyarakat akan merasa lebih nyaman dan produktif, maka kesejahteraan masyarakat dapat lebih meningkat;
(4) Meningkatkan citra positif Indonesia di mata internasional sebagai beranda depan NKRI, Kalimantan Utara yang maju, makmur, dan berkeadilan sehingga akan memberikan gambaran positif tentang Indonesia kepada dunia.

“Penegakan hukum yang berkeadilan adalah pondasi bagi Kalimantan Utara untuk berdiri tegak sebagai beranda depan NKRI yang amanah dan berwibawa. Mari bersama kita wujudkan Kalimantan Utara yang maju, sejahtera, dan bermartabat. Dengan dukungan dan kepercayaan masyarakat, Kami siap melanjutkan kepemimpinan di Kalimantan Utara menuju masa depan yang lebih gemilang. Bersama, kita jaga marwah Kalimantan Utara, bersama kita bangun peradaban yang berkeadilan di Kalimantan Utara!”