Ingkong Ala

PROVINSI Kalimantan Utara, sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa dan menjadi gerbang ekonomi di wilayah perbatasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mewujudkan Kalimantan Utara yang maju, makmur, dan berkelanjutan, dibutuhkan fondasi yang kokoh, salah satunya melalui Reformasi Birokrasi.

Reformasi Birokrasi bukan sekadar jargon, melainkan sebuah keniscayaan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang prima.

Melalui Reformasi Birokrasi, kami akan melanjutkan penataan sistem pemerintahan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta mengutamakan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Dengan Reformasi Birokrasi yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan Kalimantan Utara dapat menjadi provinsi yang berdaya saing, sejahtera, dan memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Indonesia.

Provinsi Kalimantan Utara, dengan segala potensinya sebagai wilayah perbatasan, memikul tanggung jawab besar dalam mewujudkan visi “Terwujudnya Fondasi Transformasi Provinsi Kalimantan Utara yang kokoh sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
maju, makmur dan berkelanjutan.

Untuk mencapai visi ini, diperlukan fondasi yang kuat dalam bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, di mana Reformasi Birokrasi menjadi salah satu pilar utamanya.

Kepemerintahan tahun 2021-2024 telah menetapkan norma pengaturan terkait dengan Reformasi Birokrasi untuk menjadi instrumen hukum mereformasi birokrasi, berupa 14 Peraturan Daerah, 43 Peraturan Gubernur. Reformasi Birokrasi ini diatur dalam Peraturan Gubernur
Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024dan akan dilakukan pemetaan kembali pada tahun 2025-2027 sebagai peta jalan yang memandu para Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan pemerintahan daerah yang lebih baik.

Reformasi Birokrasi berpijak pada tujuh prinsip dasar yang menjadi panduan dalam mewujudkan layanan berkualitas. Prinsip-prinsip ini mencakup berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan kelembagaan, tata laksana, sistem manajemen, akuntabilitas, pengawasan, dan layanan publik.

Prinsip pertama adalah Manajemen Perubahan. Prinsip ini bertujuan untuk mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi agar lebih adaptif, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Prinsip kedua adalah Penataan Kelembagaan. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan struktur organisasi yang ramping, efisien, dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi layanan publik.

Prinsip ketiga adalah Penataan Tata Laksana. Prinsip ini bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan prosedur layanan publik agar lebih mudah, cepat, dan transparan.

Prinsip keempat adalah Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur. Prinsip ini bertujuan untuk mengembangkan sistem meritokrasi dan meningkatkan kompetensi ASN agar profesional dan berintegritas.

Prinsip kelima adalah Penguatan Akuntabilitas. Prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan
penyelenggaraan pemerintahan.

Prinsip keenam adalah Peningkatan Pengawasan. Prinsip ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memberi dukungan terhadap sistem penguatan sistem eksternal untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan
wewenang.

Dan prinsip ketujuh adalah Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Prinsip ini bertujuan untuk menyediakan layanan publik yang prima, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Reformasi Birokrasi memiliki empat komponen program. Komponen program pertama adalah Birokrasi Digital yang dibangun melalui: (1) Integrasi Sistem Informasi untuk
mengembangkan platform digital terpadu untuk mengintegrasikan seluruh layanan publik; (2)
Pemanfaatan Big Data dalam menganalisis data dan informasi untuk pengambilan keputusan yang
tepat dan penyediaan layanan publik yang personal; dan (3) Keamanan Siber untuk meningkatkan keamanan sistem informasi untuk melindungi data dan privasi masyarakat.

Komponen program kedua adalah ASN Berakhlak yang dibangun melalui: (1) Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK untuk menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam setiap aktivitas ASN; (2) Peningkatan Kompetensi ASN untuk mengembangkan kapasitas ASN di bidang digital, pelayanan publik, dan manajemen pemerintahan; dan (3) Sistem Reward dan Punishment untuk menerapkan sistem reward dan punishment yang adil dan transparan untuk mendorong kinerja dan integritas ASN.

Komponen program ketiga adalah Pelayanan Publik Prima yang dibangun melalui: (1) Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur untuk menjadi pedoman dalam pelayanan yang jelas, terukur, dan mudah diakses oleh masyarakat; (2) Pusat Pelayanan Publik Digital (P3D) untuk mengembangkan layanan digital yang terintegrasi dengan platform layanan online; dan (3) Survey Kepuasan Masyarakat untuk mengukur kualitas layanan publik dan mendapatkan feedback untuk perbaikan secara berkala.

Komponen program keempat adalah Pengawasan dan Akuntabilitas yang dibangun melalui: (1) Sistem Pengelolaan Pengaduan Terpadu untuk menyediakan sistem pengelolaan pengaduan yang mudah diakses, responsif, dan transparan; (2) Whistleblowing System untuk menerapkan sistem whistleblowing untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan; dan (3) Audit Internal dan Eksternal untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.

Implementasi program tersebut adalah (1) Pengembangan Roadmap Reformasi Birokrasi yang dikembangkan secara jelas dan terukur dengan target yang realistis; (2) Peningkatan
Komitmen Pimpinan untuk mendukung dan mengawal implementasi program; (3) Perubahan Mindset melalui sosialisasi dan internalisasi program untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja birokrasi; dan (4) Melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala untuk mengukur kemajuan dan dampak program.
Indikator keberhasilan implementasi program adalah peningkatan Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi, Peningkatan Indeks Efektivitas Pemerintahan,
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat, Penurunan tingkat korupsi, dan Peningkatan kualitas
pelayanan publik.

Reformasi Birokrasi adalah pondasi untuk membangun Kalimantan Utara yang lebih baik, sebagai beranda depan NKRI yang maju dan berdaya saing. Dengan birokrasi yang bersih, efisien, dan melayani, kita wujudkan pemerintahan yang semakin berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat.

Mari bersama kita kawal lanjutan Reformasi Birokrasi untuk Kalimantan Utara yang lebih maju! Mohon perkenaan dan dukungan masyarakat Kalimantan Utara kepada kami untuk melanjutkan proses transformasi ini dan mewujudkan Kalimantan Utara yang dapat kita bersama. (*)