SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) mengambil langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Rabu, 9 Oktober 2024, Kejari Sidrap menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana di halaman kantor mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uniknya, kegiatan ini melibatkan siswa SD dan SMP dari Kecamatan Watang Pulu sebagai peserta edukasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda tentang bahaya narkoba, sekaligus mengajak mereka menjadi agen perubahan dalam memerangi peredaran narkotika.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Sutikno.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 108,9447 gram, 168 butir pil ekstasi, alat hisap sabu, serta berbagai barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan alat elektronik.
Seluruh barang bukti dihancurkan dengan dibakar dan diblender untuk memastikan tidak ada barang yang dapat disalahgunakan kembali.
Sutikno menjelaskan bahwa selain sebagai langkah penegakan hukum, kegiatan ini juga merupakan sarana edukasi bagi siswa. “Dengan melibatkan siswa dalam pemusnahan barang bukti, kami berharap mereka dapat lebih memahami dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam mencegah peredarannya di lingkungan mereka,” ujar Sutikno.
Kajari Sidrap juga menekankan pentingnya peran guru dalam membimbing dan mengawasi anak didik agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. “Sinergi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah ditangani Kejari Sidrap sejak Juli hingga Oktober 2024. Kegiatan ini diakhiri dengan pesan tegas bahwa narkoba dilarang dalam bentuk apapun, dan pemusnahannya merupakan simbol komitmen Sidrap untuk bersih dari peredaran narkotika. (Wan)