*Evaluasi Pilkada Sidrap 2024: Kejari dan KPU Bahas Pendampingan Hukum
SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang mengadakan rapat evaluasi di Aula Kantor KPU Sidrap, Senin, 7 Oktober 2024. Rapat ini bertujuan untuk meninjau kesiapan pendampingan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pada setiap tahapan Pilkada Sidrap 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin, menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejari Sidrap, Sutikno, SH., MH., beserta Tim Jaksa Pengacara Negara, atas pendampingan hukum yang terus diberikan selama proses Pilkada.
“Pendampingan hukum ini sangat penting untuk memastikan setiap tahapan Pilkada, termasuk pengadaan barang dan jasa, berjalan sesuai regulasi,” ujar Saharuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Sidrap, Sutikno, SH., MH., menegaskan komitmen Kejari dalam mendukung suksesnya Pilkada Sidrap 2024. “Kami akan terus memberikan pendampingan hukum dan memastikan proses pengadaan berlangsung sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bagian dari sinergi dengan KPU Sidrap untuk memastikan Pilkada berjalan aman, sukses, dan lancar,” ungkap Sutikno.
Pendampingan hukum dari Kejari Sidrap meliputi bantuan hukum, pendapat hukum, serta audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini merupakan kelanjutan dari MOU yang ditandatangani pada Juli 2024, di mana sejak itu Kejari Sidrap aktif mendampingi KPU dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari proses pencalonan hingga tahapan akhir.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, Pilkada Sidrap 2024 diharapkan dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh pihak terkait. (Wan)