Site icon Ujung Jari

Bawaslu Bulukumba Ingatkan PPK Potensi Pelanggaran Etik dan Pidana Pemilihan

BULUKUMBA, UJUNGJARI– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan potensi etik dan pidana Pemilihan pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar saat menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba.

“Integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 harus dijaga dengan baik oleh penyelenggara pemilu, termasuk penyelenggara pemilu adhoc yakni PPK, PPS dan pengawas ad hoc,” ujarnya di Aula Kantor KPU Bulukumba, Kamis (3/10).

Bakri menjelaskan jika dalam proses tahapan yang sedang berjalan berpotensi terjadi baik pelanggaran administrasi, kode etik hingga pidana pemilihan. Pelanggaran pemiihan tersebut, berpotensi juga dilakukan di kalangan penyelenggara pemilu ad hoc, sehingga selalu diingatkan.

Ia menambahkan, potensi pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme dalam penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh PPK dan PPS yang tidak sesuai dengan PKPU atau keputusan KPU. Ketika terjadi hal tersebut, maka ini masuk kategori pelanggaran administrasi.

Sementara kode etik berkaitan dengan pelanggaran terhadap sumpah janji dan perilaku yang dilakukan penyelenggara pemilu. Kode etik tidak hanya semata pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pilkada, namun lebih dari hal tersebut terkait apakah tindakan penyelenggara pemilu itu patut atau tidak patut yang dilakukan, etis atau tidak etis.

“Untuk itu harus selalu meningkatkan profesionalitas dan memelihara integritas dengan baik,” ungkapnya.

“Kami juga ingatkan terkait pidana pemilihan yang rawan menjerat penyelenggara pemilu. Terdapat beberapa subyek dalam ketentuan pidana yang menyebut langsung baik KPU kabupaten dan termasuk PPN dan PPS,” tegas Bakri menambahkan.

Bakri mengajak untuk mengawal Pilkada secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.. (*)

Exit mobile version