ikut bergabung

Tidak Ada Bukti Melanggar, Kasus Laporan Sudirman Bungi Dihentikan Bawaslu Pinrang


Politik

Tidak Ada Bukti Melanggar, Kasus Laporan Sudirman Bungi Dihentikan Bawaslu Pinrang

PINRANG, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang telah mengumumkan status laporan terkait calon Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, yang disampaikan oleh pelapor bernama Pandi.

Berdasarkan laporan yang terdaftar dalam Formulir A1, penyampaian laporan ini dilakukan dengan nomor 003/PL/Kab/27.14/XI/2024 pada tanggal 26 September 2024.

Laporan tersebut kemudian diregistrasi oleh Bawaslu Pinrang pada 27 September 2024 dengan nomor 002/Reg/PL/PBKab/27.14/IX/2024.

Baca Juga

Namun, setelah dilakukan kajian mendalam, Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil berdasarkan ketidakterpenuhinya unsur yang disangkakan, yaitu Pasal 189 Jo. 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam proses kajian, terungkap fakta bahwa Sudirman Bungi, selaku terlapor, tidak mengenal dan tidak pernah mengajak Suparto, salah satu pihak yang disebutkan, untuk berfoto bersama sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan

Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri mengatakan bahwa dari 6 laporan yang diterima, sudah ada 4 putusan yang sudah ditindaklanjuti, sedangkan 2 laporan lainnya masih dalam proses.

“Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Pinrang telah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk hukum lainnya agar ditindaklanjuti,” kata Andi Fitri, Kamis 3 Oktober 2024.

Ia mengatakan jika laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Namun, dalam pembahasan di sentra Gakkumdu, berdasarkan hasil klarifikasi di Gakkumdu kami belum dapat meneruskannya ke tingkat penyidikan mengingat kejadian tersebut terjadi sebelum penetapan pasangan calon.

Baca Juga :   Rezki Minta Pemerintah Bangun Posyandu di Banta-bantaeng

Adapun mengenai pasangan calon wakil bupati yang terlapor, ia mengatakan jika tidak dapat melanjutkan laporan tersebut.

“Lapiran tersebut tidak cukupnya bukti bahwa calon wakil bupati tersebut melibatkan ASN dalam aktivitas yang melanggar ketentuan netralitas,” uajrnya.

Andi Fitri juga telah merekomendasikan satu pemerintah desa dan satu kepala lingkungan kepada Penjabat Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk ditindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran asas profesionalitas dalam pemerintahan.

Ini merupakan langkah maju dalam demokrasi di Kabupaten Pinrang, di mana masyarakat sudah menunjukkan kesadaran untuk berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada.

dibaca : 315

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top