Site icon Ujung Jari

Kantor Pertanahan Sidrap Gelar Sosialisasi Implementasi Sertifikat Elektronik

SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar sosialisasi implementasi sertifikat elektronik pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai inovasi layanan digital yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah dan meningkatkan transparansi pelayanan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Mitra Pertanahan, PPAT Notaris, PPATS Camat, dan mitra perbankan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap, Taufik S.T, M.H, M.Si, menjelaskan pentingnya peralihan dari sistem manual ke sistem elektronik untuk memudahkan proses administrasi dan mengurangi risiko sengketa tanah.

“Dengan digitalisasi ini, proses pengurusan sertifikat tanah yang sebelumnya memakan waktu lama kini bisa diselesaikan lebih cepat dan transparan,” ungkap Taufik.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dengan layanan elektronik, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pertanahan untuk melakukan pengecekan sertifikat atau pengurusan berkas tanah.

Semua dapat diakses melalui aplikasi dan website resmi BPN. Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan edukasi tentang keamanan data sertifikat elektronik.

Sistem ini dilengkapi dengan enkripsi khusus yang menjamin keaslian dan keamanan data, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan data pribadi dan aset tanah mereka.

Para peserta sosialisasi merespon positif atas hadirnya sistem elektronik ini, yang diharapkan akan mempermudah akses serta mempercepat waktu pelayanan.

BPN Sidrap berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat akan semakin paham dan dapat memanfaatkan layanan elektronik yang disediakan pemerintah, sehingga proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efisiend dan modern. (Wan)

 

Exit mobile version