GOWA, UJUNGJARI.COM — Masa Kampanye paslon Bupati dan Wabup Gowa telah berjalan sejak 25 September 2024. Dalam prosesi jelang Pilkada Gowa ini sejumlah pelanggaran mulai terdeteksi bahkan terlihat nyata.
Dua paslon di Gowa mulai aktif melakukan kampanye di titik-titik yang telah ditentukan KPU Gowa. Dan serangkaian kampanye ini sejumlah riak pelanggaran sudah terdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dipertegas oleh Tim Advokasi Aurama’. Terbukti pada Rabu (2/10) sekira pukul 13.00 Wita, Tim Advokasi Aurama’ dipimpin Andi Abdul Hakim.
Usai menyerahkan berkas laporan temuan dugaan pelanggaran pihak paslon lain, Andi Abdul Hakim yang saat ini tercatat sebagai pengacara tersebut menerangkan jika ada enam oknum aparat masing-masing tiga aparat menjabat Camat, satu Kades dan dua oknum perwira Polisi dilaporkan ke Bawaslu Gowa. Keenam aparat ini dilaporkan karena melanggar ketentuan PKPU No 15 tahun 2023 tentang netralitas.
“Jadi kalau dia tidak netral dan ada oknum yang melakukan berarti dia adalah pengkhianat demokrasi karena ada aturan yang mengatur yakni PKPU No 15 tahun 2023. Oleh sebab itu mari menahan diri, beri contoh yang baik. Bawaslu selaku pengawas pun harus bekerja baik tanpa ada intimidasi dan diskriminatif siapapun juga, ” kata Andi Abdul Hakim kepada media di kantor Bawaslu Gowa.
Andi Abdul Hakim mengatakan, pihaknya selalu Tim Advokasi siap membackup apapun jika ada temuan pelanggaran.
“Jangankan prinsip saya, teman, saudara pun kalau dia kedapatan saya suruh proses. Yang kita laporkan ini baru enam, saya cicil cicil. Dari enam itu, ada oknum Polisi. Ini kan tidak netral. Ada buktinya, ada beberapa disitu, ada disitu taglinenya yang paslon sebelah. Buktinya itu berupa foto dan ada latar belakangnya. Ada juga melalui WA dan juga dia foto. Tolonglah jangan ada dusta di antara kita. Saya minta kalau sudah ada bukti, Bawaslu segera bertindak bekerja sesuai proporsional dan profesional,” ungkap Andi Abdul Hakim.
Andi Hakim membeberkan bahwa ada dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pilkada. Jadi kata Andi Hakim di tindak pidana Pilkada itu ada salah seorang oknum Kades yang melakukan pengrusakan baliho dan yang melihat itu jadi saksi. Tiga orang lainnya adalah oknum Camat (dua Camat dataran rendah dan satu dataran tinggi).
“Yang dua oknum Polisi itu latar belakangnya itu ada tagline paslon. Ada juga beberapa oknum Camat yang melakukan intimidasi ada rekamannya semua. Semua aksi oknum Camat itu semua punya dokumen. Jadi kami mohon kepada Polri dan jajarannya turun termasuk Pak Kapolres, mari memahami UU No 7 tahun 2017 dan PKPU yang ada, ” tandas Andi Abdul Hakim.
Terpisah Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni kepada sejumlah media usai menerima laporan tim hukum Aurama’ mengatakan, pihaknya baru saja menerima laporan dari tim hukum paslon 01 (Aurama’). Menurut Yusnaeni ada sekitar enam nama yang dilaporkan.
“Dalam penerimaan laporan tersebut, kami didampingi Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Gowa. Saat ini laporan tersebut, masih dalam proses penginputan laporan ke dalam form model A1. Saya belum baca keseluruhan dari isi laporan itu tapi ada beberapa hal yang berkaitan dengan netralitas ASN, ” kata Yusnaeni.
Tindak lanjut dari laporan ini kata Yusnaeni, akan dilakukan penginputan ke form A1. Setelah itu, Bawaslu akan lakukan pengkajian dengan Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kemudian kami akan lakukan kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil kami akan langsung lakukan proses registrasi dan kami juga akan melihat jenis laporannya apakah ini adalah tindak pidana, administrasi atau kode etik karena penanganannya itu tergantung dari jenis laporan yang disampaikan ketika dia adalah tindak pidana Pilkada maka kami akan bersama-sama Gakkumdu untuk melakukan pembahasan kemudian kita akan lakukan proses klarifikasi dan setelah itu kita akan lakukan pembahasan lanjutan,” tambah Yusnaeni.
Ditanya apakah laporan ini nantinya melibatkan saksi ahli menurut Yusnaeni,
semuanya tergantung hasil rapat Gakkumdu.
“Pelibatan ahli itu kita juga harus melihat tingkat kebutuhannya apakah memang kita membutuhkan keterangan ahli atau tidak tapi ketika pelapor mengajukan ahli maka kita akan pasti lakukan pemeriksaan nanti kita akan lihat. Untuk proses penanganan laporan itu adalah 3+2 hari kalender. Jadi hari ini penyampaian laporan jadi kami akan lakukan kajian awal selama dua hari. Setelah itu kita akan melihat apakah laporannya lengkap atau tidak. Kalau belum lengkap maka kami akan menyurati pelapor untuk lengkapi laporan dan diberi satu hari untuk perbaikan laporan. Tapi kalau lengkap maka kita akan langsung lakukan registrasi. Registrasi ini diberi waktu 3+2 hari kalender, ” tambah Yusnaeni lagi. –