GOWA, UJUNGJARI.COM — Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gowa mulai disosialisasikan oleh jajaran Kemenag Kabupaten Gowa.
Kebijakan baru Kemenag itu salah satunya adalah adanya pengumpulan dana masyarakat secara sukarela dalam rangka membantu kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan Kemenag. Kebijakan ini sesuai dengan PMA No 16 tahun 2020 tersebut. Aturan inipun mulai disosialisasikan oleh Kemenag Gowa bertempat di Baruga Tinggimae, rujab Bupati Gowa, Senin (30/9) lalu. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan jajaran Dinas Pendidikan Gowa pun diundang hadir.
Oleh pihak Kemenag, PMA ini patut disosialisasikan lantaran salah satu isi dalam PMA itu menyebutkan adanya kewenangan komite madrasah mengumpulkan dana masyarakat secara sukarela dalam rangka membantu kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan Kemenag.
Kebijakan PMA itupun dinilai oleh Bupati Gowa bertolak belakang dengan program pendidikan yang selama ini diterapkan Pemkab Gowa. Pasalnya, dalam aturan Pemerintah Kabupaten Gowa telah diberlakukan pendidikan gratis yang bahkan telah memiliki Perda terbit tahun 2008 dan sebagai payung hukum.
Karena itu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, meminta jajaran Kemenag agar dalam menjalankan PMA di lingkup Kabupaten Gowa harus betul-betul mempelajari dan mengsinkronkan dengan Perda Pendidikan Gratis Gowa tersebut.
Menurut Adnan, Progam Pendidikan Gratis adalah program prioritasnya selama dia memimpin Gowa bersama Abdul Rauf Malaganni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa.
“Dalam rumus pemerintahan kalau kita belum mampu menaikkan pendapatan masyarakat maka kurangilah bebannya terlebih dahulu, dimana salah satu beban yang besar itu adalah pendidikan. Sehingga kami melanjutkan program pendidikan gratis yang telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2008. Jadi baca baik-baik aturan pendidikan gratis lalu sinkronkan dengan PMA yang didapatkan, karena ketika ini di luar dari kebiasaan dan memberatkan masyarakat maka disitulah kita akan berhadapan,” tandas Adnan.
Adnan menegaskan, Kemenag Gowa harus memahami betul jenis-jenis pungutan pendidikan yang telah ditanggung oleh Pemkab Gowa sehingga kedepan kebijakan yang diambil oleh jajaran Komite Madrasah tidak bertolak belakang dengan Perda Pemkab Gowa yang berdampak terhadap peningkatan SDM.
“Program pendidikan gratis ini adalah janji saya sebagai Bupati dan pak Wabup, jadi saya berharap dibaca dan dipelajari terlebih dahulu, sinkronkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Terlebih Perda kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan PMA karna Perda disahkan oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat. Saya berharap ini nantinya menjadi sebuah peluang untuk bisa meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik dan lebih unggul lagi di masa yang akan datang,” jelas Adnan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa Jamaris Khalik mengatakan PMA ini memang sengaja disosialisasikan dengan tujuan agar tidak berbenturan dengan Perda Pendidikan Gratis Kabupaten Gowa.
“Hari ini kita sengaja mengumpulkan orang-orang madrasah ada sekira 300-an orang, karena kegiatan ini penting bagi kami sekaligus menghadirkan Pak Bupati untuk melakukan sosialisasi sehingga dalam pelaksanaanya nanti bisa berjalan efektif tanpa harus melanggar regulasi yang ada di Kabupaten Gowa,” jelas Jamaris.
Mantan Kepala Kemenag Sinjai ini pun berharap sosialisasi ini akan menghasilkan kebijakan yang akan berdampak terhadap kemajuan pendidikan keagamaan di Kabupaten Gowa.
“Kita ingin setelah sosialisasi ini, Komite Madrasah menghindari hal-hal yang sudah dibiayai oleh dana BOS ataupun dana pendidikan gratis. Jadi nantinya komite madrasah boleh memungut secara sukarela jika ada program-program atau inovasi yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memajukan madrasa kita dan belum ditanggung oleh Pemkab, maka mungkin kita perlu secara bijaksana membahas bersama komite yayasan sekolah supaya kegiatan itu bisa berjalan dan mempercepat kemajuan madrasa kita,” harap Jamaris.
Adapun beberapa jenis pungutan yang telah tertuang dalam Perda Pendidikan Gratis dan dilarang dilakukan oleh pihak lain karena telah ditanggung oleh Pemkab Gowa yakni permintaan bantuan pembangunan gedung, pembayaran buku, LKS, uang perpisahan, uang ujian, uang ulangan/semester, uang rapor, penulisan ijazah dan pungutan lainnya yang membebani siswa. –