ikut bergabung

APDESI Sulsel Kecam Kampanye Cawabup Bantaeng 01 Sahabuddin, Jangan Benturkan Masyarakat dengan Kepala Desanya


Foto/Ist: Andi Sri Rahayu Usmi

Politik

APDESI Sulsel Kecam Kampanye Cawabup Bantaeng 01 Sahabuddin, Jangan Benturkan Masyarakat dengan Kepala Desanya

Andi Sri Rahayu juga mengajak semua kepala desa yang ada di Bantaeng dan seluruh Sulsel untuk bersatu melawan sikap adu domba dalam kampanye selama masa Pilkada 2024.

Pihak Apdesi Sulsel sudah berkali-kali mengingatkan para kepala desa yang berada dalam naungan APDESI, untuk tidak memberi ruang kepada siapa saja atau paslon kepala daerah yang tidak berpihak kepada desa.

“Di mana-mana saya selalu bilang, siapapun yang tidak menghargai teman-teman (kepala desa), jangan diberi ruang. Semua yang tidak berpihak kepada desa adalah lawan kita. Kita (kepala desa) memang dilarang berkampanye, tetapi jangan juga kami dibenturkan dengan masyarakat,” tegasnya lagi.

Andi Sri Rahayu dan Apdesi Sulsel sedang mengkaji pernyataan Cawabup Bantaeng 01 H Sahabuddin dengan tim hukum. Jika memenuhi unsur adu domba, maka dia akan melaporkan H Sahabuddin sebagai tindak pidana kampanye ke Bawaslu. Bahkan jika memiliki unsur ajakan untuk melawan pemerintahan yang sah, maka bisa dilaporkan sebagai tindak pidana di kepolisian.

“Kami pasti tidak akan tinggal diam. Kami kaji dengan tim hukum. Kami pasti akan laporkan ini,” pungkasnya.

Pernyataan Sahabuddin viral di medsos, melalui sebuah video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan sejumlah warga di depan rumah tempat kampanye dan mendengarkan suara pidato Sahabuddin melalui pengeras suara.

Video suara Sahabuddin ini diposting oleh akun FB @Mariani Restu. Berbagai komentar bernada mengkritisi pernyataan Sahabuddin bermunculan.

Baca Juga :   Rekomendasi PKB di Tangan Ilham Azikin, Ketua DPC: Jika Ada yang Membelot, Langsung Kami Eksekusi

“Mau sekali mi menang supaya nda di acakacak ki kodong pak sahabudding,” tulis akun @ Muh Nuz***uddin AS.

“Bahayana Jeka dende pak desa isseng na botto ki (Bahayanya pernyataan Pak Sahabuddin karena merusak citra kepala desa),” tulis akun @Sukar** Kar** Sergio.

“Na pecah belah in kades sma warganya,” timpal akun @Fati***h AzZahra.

Beberapa komentar bahkan menganggap pernyataan Sahabuddin sebagai pelanggaran kampanye yang tertuang dalam PKPU 13/2014, pasal 57 – pasal 66, yakni poin 3. “Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.

Kita tunggu saja Apdesi melaporkan Sahabuddin ke Bawaslu agar turun tangan mengusut video viral bernada adu domba Cawabup Banteng 01 Sahabuddin itu. (**)

dibaca : 230

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top