JAKARTA, UJUNGJARI.COM–Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar bersama Menteri Perdagangan. Zulkifli Hasan memberi apresiasi kepada Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan terhadap tata niaga impor kosmetik.
Satgas ini melibatkan banyak lembaga. Di antaranya BPOM, Kementerian Perdagangan, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Badan intelejen Negara, dan Badan Keamanan Laut serta kadin.
Taruna mengatakan kolaborasi ini menjadi kekuatan besar kita dalam membasmi produk ilegal yang bukan saja merugikan negara namun terpenting masyarakat Indonesia terancam dari bahaya produk kosmetik impor yang belum dapat izin edar dari BPOM.
Lanjut Taruna Ikrar Kosmetik adalah salah satu dari tujuh jenis barang yang diawasi oleh Satgas sesuai
dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kosmetik salah satu produk yang diawasi oleh BPOM selain obat-obatan dan pangan olahan,” kata Taruna saat jumpa pers di kantor BPOM RI Jakarta, Senin (30/9).
Taruna menambahkan pengawasan dilakukan BPOM sejak sebelum produk beredar (pre market) hingga selama produk berada di peredaran (post market). Kosmetik adalah produk yang paling banyak didaftarkan di BPOM.
Data menunjukkan lebih dari 50% Nomor Izin Edar (NIE) produk yang disetujui BPOM dalam lima tahun terakhir merupakan NIE produk kosmetik.
“Dari seluruh NIE kosmetik, proporsi NIE kosmetik lokal adalah ±70% sedangkan sisanya merupakan NIE kosmetik impor,” tambah Taruna.
Lanjut Taruna BPOM bersama lintas sektor anggota Satgas telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal.
Dalam kurun waktu Juni hingga September 2024 produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan dilarang.
Sebagian besar produk berasal dari negara Tiongkok (China), Filipina,
Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.
Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan sejumlah 970 item atau
415.035 pieces dengan nilai keekonomian mencapai Rp11.446.000.000 (sebelas
miliar empat ratus empat puluh enam juta rupiah).
Di akhir jumpa pers Taruna
Mengatakan semua pihak menginginkan produk kosmetik lokal selalu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bahkan berdaya saing di pasar global pungkas taruna ikrar yang merupakan salah satu ilmuwan dunia. (pap)