ikut bergabung

Bawaslu Bulukumba minta Panwascam Awasi Pemilih Pindahan


Politik

Bawaslu Bulukumba minta Panwascam Awasi Pemilih Pindahan

BULUKUMBA, UJUNGJARI– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba meminta jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan pendaftaran pindah memilih.

Hal itu, seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Dari DPT Bulukumba di Pilkada 2024 yang telah ditetapkan, sebanyak 344.983 orang pemilih berdasarkan Berita Acara Nomor: 216/PL.02.1-BA/7302/2024 tanggal 20 September 2024 lalu.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin menjelaskan bahwa saat ini KPU Bulukumba telah membuka kesempatan kepada pemilih untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.

Caranya kata dia, dengan melakukan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), di mana syarat utamanya harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Daftar Pemilih pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain, begitu penjelasan pada Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” urai Awaluddin, Senin (30/9).

Baca Juga :   Bupati Andi Utta Lepas 20 Mahasiswa Dhuafa Program Beasiswa KIP tahun 2024

Kategori pindah memilih berdasarkan regulasi itu ada beberapa diantaranya: 1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, 2) menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, 3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, 4) menjalani rehabilitasi narkoba, 5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, 6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, 7) pindah domisili, 8) tertimpa bencana alam, 9) bekerja di luar domisilinya.

Awaluddin menambahkan untuk periode pindah memilih, tahap ke-I (pertama) yaitu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara untuk 9 kategori pindah memilih, sementara untuk tahap ke-II (kedua) yaitu paling lambat 7 (tujuh hari) sebelum hari pemungutan suara untuk kategori pindah memilih dengan alasan 1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, 2) menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, 3) menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan serta 4) tertimpa bencana alam.

dibaca : 235

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top