Site icon Ujung Jari

Ikut Kampanye Paslon, Anggota DPRD Harus Izin dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa menegaskan seorang anggota DPRD harus mengajukan izin resmi jika akan ikut dalam kampanye pasangan calon (paslon).

Keharusan mengajukan izin ini merupakan kepatuhan seorang pejabat negara atau pejabat daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.

“Kami mengimbau seluruh pejabat, termasuk anggota DPRD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye dan wajib mengajukan izin sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” ujar Yusnaeni.

Dikatakan Yusnaeni, aturan yang dikedepankan ini mengacu pada UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, sebagaimana terakhir diubah oleh UU No 6 tahun 2020.

Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-Polri serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi hasil Pilkada.

Sesuai dengan PKPU No 13 tahun 2020 tentang kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu.

“Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur oleh undang-undang, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Ketentuan ini juga berlaku untuk anggota DPRD, sebagaimana tertuang dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya Pasal 148 Ayat (2) yang menyatakan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah,” papar Yusnaeni, Sabtu (28/9) mengingatkan.

Bertolak dari seluruh aturan tersebut jelad Yusnaeni maka anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh anggota DPRD di Gowa untuk mematuhi peraturan sebelum terlibat dalam kampanye. Langkah ini penting untuk menjaga netralitas serta memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan. Bawaslu akan aktif memantau jalannya kampanye dan mengambil tindakan yang diperlukan, untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku, ” tandas Yusnaeni.-

Exit mobile version